Menurut Samami dkk, sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Intinya ketika Anda ingin mengecek dan mendapatkan tunjangan profesi harus lulus PPG terlebih dahulu.
Apabila Anda sudah lulus PPG atau pendidikan profesi guru dengan memenuhi kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat dengan mengikuti uji kompetensi. Kemudian mendapat nomor registrasi guru dari departemen pendidikan.
Adapun uji kompetensi yang diikuti meliputi uji kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Apabila Anda sudah memenuhi persyaratan tersebut dan lulus serangkaian ujian yang sudah disiapkan dan mengikuti tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan minimal nilai ketuntasan yang sudah ditetapkan.
Hasil dari ujian tersebut menentukan apakah guru bersertifikasi atau tidak. Anda juga dapat menemukan informasi lebih lanjut tentang status sertifikasi guru di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Dengan panduan ini, memeriksa sertifikasi guru menjadi mudah dan sederhana.
Cara Cek Sertifikasi Guru PNS untuk SKTP
Proses pengecekan sertifikasi tidaklah rumit, namun penting untuk memastikan bahwa guru tersebut memiliki sertifikasi untuk mengajar di sekolah Anda.
Berikut ini adalah panduan tentang cara memeriksa sertifikasi guru PNS untuk pencairan tunjangan:
- Masuk ke aplikasi dapodik dengan masukkan email dan password
- Klik menu GTK dan pilih Guru
- Klik tambah untuk memasukkan data seperti kode lembaga sertifikasi, bidang studi, jenis sertifikat, tanggal masa berlaku, nomor sertifikat, nama peserta, nomor induk mahasiswa, dan kualifikasi
- Lakukan sinkronisasi dan tunggu 24 jam.
- Setelah 24 jam, buka halaman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan login ke GTK
- Di halaman info GTK ini akan diinfokan apakah guru tersebut sudah sertifikasi guru sudah cair atau belum
Berikut adalah Cara Cek SKTP Terbaru Tahun 2022 melalui Laman SIM PKB :
- Pertama-tama silakan buka laman login SIM PKB klik https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/casgpo/login
- Login dengan nomor UKG yang sudah diberikan oleh operator sekolah, jika Anda lupa nomor UKG, email, atau salah password bisa tanyakan kembali ke operator sekolah.
- Selanjutnya, klik Layanan Info GTK
- Setelah masuk ke Info GTK Anda bisa temukan SK Tunjangan Profesi
Cara Cek Sertifikasi Guru Madrasah untuk Pengajuan SKAKPT
Buat guru yang bertugas di Madrasah tak perlu pusing untuk cek apakah tunjangan profesi sudah dibayarkan atau belum, terutama bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidikan dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Jika guru PNS dan Non-PNS mengecek sertifikasi harus melalui https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, maka guru-guru di Madrasah harus melalui https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah . Berikut ini langkah-langkah cek SKTP sertifikasi guru madrasah yang dikutip dari opmabawean.com, diantaranya:
- Masuk akun simpatika melalui link – https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah
- Pilih Login PTK
- Masukkan NUPTK/Peg ID dan Password, lalu klik Masuk
- Pilih SKAKPT di bagian Tunjangan laman kiri
- Klik input Data
- Masukkan data dan file scan berkas sesuai yang diminta (Data NPWP dan Nomor Rekening)
- Print Ajuan SKAKPT atau S26b untuk di tanda tangani guru dan kepala madrasah (S26b dilampiri NPWP dan Rekening)
- Bawa atau kirim berkas tersebut ke Operator Simpatika tingkat Kabupaten
- Setelah disetujui proses input SKAKPT selesai
Syarat Penerima Tunjangan Profesi untuk Sertifikasi Guru Madrasah
Dilansir dari laman simpatika.kemenag.go.id berikut ini beberapa kriteria guru, pengawa, dan kepala sekolah yang dapat menerima tunjangan profesi dengan syarat telah memiliki sertifikasi guru, yakni:
- Minimal pendidikan S-1 atau D-IV
- Memiliki sertifikat pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e.
- Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dan dibuktikan dengan hasil penilaian kenierja tahin sebelumnya sesuai jabatan
- Guru ASN, GBASN, dan kepala yang mengajar di madrasah dan telah memiliki ozon operasional.
- Pengawas madrasah yang berhak menerima tunjangan profesi:
- Aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madarasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggaraka oleh masayarakat dan telah memiliki izin operasional
- Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan sekitar sepuluh madrasah untuk jenjang RA dan MI, tujuh untuk jenjang MTS, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 guru pada madrasah MTS/MA/MAK.
- Pengawasan madrasah yang memiliki biaaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA.
- Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kemetrian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewarganegaraanya
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah seperti penyuluh agama, dosen perguruan tinggi, tenaga pendamping di program pemerintah, PPPK, KPU, Bawaslu, dan BAZNAS.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif
Sedangkan untuk syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi bagi guru non PNS di madrasah adalah sebagai berikut:
- Lulusan S1/D4 dengan beban kerja minimal 6 jam tatap muka
- Usia tidak lebih dari 60 tahun saat menerima tunjangan
- Penerima tunjangan adalah guru non PNS yang mengajar di madrasah (RA/MI/MTS/MA/MAK)
- Lembaga pendidikan tempat mengajar harus terdaftar di Simpatika
- Wajib lulus sertifikasi guru madrasah, apabila belum lulus harus memiliki NUPTK atau nomor PTK Kemenag
- Pengalaman mengajar minimal 2 tahun di madrasahLulusan S1/D4 dengan beban kerja minimal 6 jam tatap muka.
Manfaat Sertifikasi Guru
Manfaat mendapatkan sertifikasi guru sangat penting untuk meningkatkan hasil belajar siswa, karena guru yang bersertifikasi lebih siap untuk mengajar siswa secara efektif.
Selain itu, guru yang sudah disertifikasi akan terlindung dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat merusak citra guru yang harus dihormati.
Sertifikasi juga sebagai bukti bahwa guru tersebut kompeten dan profesional, serta guru akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru.
Itu dia informasi mengenai cara cek sertifikasi guru guna mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG)
Jika Anda masih memiliki pertanyaan tentang cara mengecek sertifikasi guru, sebenarnya proses ini melibatkan analisis kualifikasi dan pengalaman guru untuk memverifikasi kemampuan mereka. Selain itu, prosesnya juga sama untuk guru PNS dan non-PNS, serta guru Madrasah.
Dalam hal cara mengakses sertifikasi, hal ini bervariasi di setiap daerah dan berdasarkan pengalaman dari masing-masing guru bersangkutan. Secara umum, Anda dapat menggunakan sistem online atau datang langsung ke kantor untuk melihat sertifikasi.
Pada umumnya, penyimpanan data guru PNS guru non-PNS dan guru Madrasah menggunakan sistem online.
Semoga artikel ini dapat membantu!