Ketahui Hak dan Kewajiban Guru sebagai Pendidik di Indonesia

Sudahkah Bapak/Ibu guru mengetahui apa hak dan kewajiban guru yang harus dipenuhi? Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, hak dan kewajiban guru ini mengacu pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Seperti apa hak dan kewajiban tenaga pendidik di Indonesia berdasarkan dua peraturan undang-undang tersebut? Apa saja tugas seorang guru? Bagaimana peran guru dalam Kurikulum Merdeka Belajar?

Semua pertanyaan tersebut akan dibahas secara lengkap dalam ulasan artikel berikut ini. Yuk, simak sampai habis!

Pengertian Hak dan Kewajiban

Pengertian hak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebuah kebenaran, milik, kepunyaan, atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu tanpa menyalahi undang-undang, Pancasila, maupun aturan yang berlaku. Sementara kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan. 

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hak adalah sebuah kekuasaan mutlak untuk menerima atau melakukan suatu hal karena memang sudah seharusnya diterima dan dilakukan oleh suatu pihak dengan catatan tidak melanggar aturan yang berlaku. Sementara kewajiban adalah suatu hal yang harus dilaksanakan dengan benar dan penuh rasa tanggung jawab.

Meskipun dalam pengertian hak dan kewajiban ini selalu berdampingan, tetapi dalam praktiknya, kewajiban harus dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu, barulah seseorang bisa memperoleh haknya. 

Jadi, bisa dikatakan kalau hak merupakan balasan yang diterima oleh seseorang karena sudah melakukan kewajibannya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. 

Apa Saja Hak dan Kewajiban Seorang Guru?

Hak dan kewajiban seorang guru sudah diatur semua dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Agar lebih jelas, berikut rincian hak dan kewajiban guru sebagai tenaga pendidikan di Indonesia. 

Hak dan Kewajiban Guru Berdasarkan Undang-Undang

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hak dan kewajiban guru terdapat pada Pasal 39 hingga Pasal 44. 

1. Hak guru

Adapun hak guru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 39 hingga Pasal 44, antara lain:

  • Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
  • Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
  • Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan, pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. 
  • Berhak mendapatkan sertifikasi pendidik.
  • Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
  • Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. 

Selain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, hak dan kewajiban guru juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnya tercantum pada Pasal 14 ayat 1 untuk hak guru, serta Pasal 20 untuk kewajiban guru. 

Berikut hak-hak yang harus diterima guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya sebagai tenaga pendidik berdasarkan Pasal 14 ayat 1.

  • Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  • Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
  • Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
  • Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
  • Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
  • Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik 
  • Sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang- undangan.
  • Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
  • Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
  • Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
  • Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
  • Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

2. Kewajiban guru

Adapun kewajiban yang harus dilakukan guru menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang tercantum dalam Pasal 39 hingga Pasal 44 antara lain:

  • Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan. 
  • Harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 
  • Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. 
  • Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan. 
  • Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Kewajiban guru juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20, antara lain:

  • Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
  • Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Hak dan Kewajiban Guru Berdasarkan Status Kepegawaian

Selain berdasarkan undang-undang, hak dan kewajiban guru juga bisa dibedakan berdasarkan status kepegawaian. Berikut ulasan selengkapnya. 

1. Hak dan kewajiban guru PPPK

Guru PPPK atau P3K adalah guru yang berada di bawah naungan pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Secara status kepegawaian, guru P3K tidak termasuk PNS. 

Berikut adalah hak-hak yang diperoleh oleh guru P3K.

  • Mendapatkan gaji yang besarannya berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
  • Mendapatkan kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  • Memperoleh tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya yang dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
  • Berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama yang diberikan oleh oleh Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Guru P3K berhak memperoleh jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian.
  • Mendapat kesempatan untuk pengayaan pengetahuan dan pengembangan kompetensi.

Sementara untuk kewajiban guru P3K adalah sebagai berikut. 

  • Melaksanakan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
  • Memenuhi dan mematuhi tugas pekerjaan, target kinerja, hari kerja dan jam kerja, serta disiplin bagi PPPK.
  • Membuat perencanaan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  • Membantu peserta didik dalam mengembangkan pengetahuan dan potensi yang dimiliki. 

2. Hak dan kewajiban guru penggerak

Melansir dari laman Kemendikbud, guru penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila. 

Adapun hak yang akan diperoleh jika Bapak/Ibu guru menjadi guru penggerak, antara lain:

  • Mendapat pendidikan guru penggerak selama 6 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama.
  • Peningkatan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid.
  • Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan.
  • Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak.
  • Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak.
  • Mendapatkan komunitas belajar baru.
  • Mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak.

Berikut adalah beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan guru penggerak.

  • Tetap menjalankan tugas mengajar sebagai guru, meskipun termasuk guru penggerak.
  • Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
  • Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.
  • Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
  • Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

3. Hak dan kewajiban guru tetap yayasan

Untuk hak dan kewajiban guru tetap yayasan atau lebih dikenal dengan istilah guru swasta tentu berbeda dengan guru PNS maupun P3K. Hal ini dikarenakan guru tetap yayasan berada di bawah naungan yayasan tempat mengajar. 

Meskipun demikian, hak dan kewajiban guru tetap yayasan mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang guru. Secara umum, berikut hak yang diperoleh guru tetap yayasan. 

  • Memperoleh penghasilan sesuai dengan kemampuan sekolah atau yayasan.
  • Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
  • Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
  • Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
  • Memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran. 
  • Memberikan penilaian, menentukan kelulusan, penghargaan, dan sanksi kepada peserta didik.
  • Memperoleh rasa aman dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  • Memperoleh jaminan keselamatan kerja dan jaminan kesehatan.
  • Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

Sementara untuk kewajiban yang harus dilaksanakan guru tetap yayasan, antara lain:

  • Berkomitmen sebagai pendidik.
  • Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta mengevaluasi pembelajaran.
  • Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai agama, persyarikatan, peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik pegawai yayasan.
  • Aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh yayasan.
  • Wajib mengajar sesuai jam pelajaran yang telah ditentukan oleh yayasan.

Hak dan Kewajiban Guru di Sekolah

Hak dan kewajiban guru di sekolah terbagi menjadi dua, yakni hak dan kewajiban terhadap siswa serta hak dan kewajiban terhadap kepala sekolah. 

1. Hak dan kewajiban guru terhadap siswa 

Berikut hak yang didapatkan guru dari siswa. 

  • Mendapat perlakuan yang sopan dan santun dari siswa.
  • Menuntun siswa agar selalu berada pada jalur yang tepat. 
  • Menegur siswa apabila melakukan kesalahan.
  • Memberikan sanksi tegas sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan oleh siswa.

Adapun kewajiban yang harus diberikan guru terhadap siswa adalah sebagai berikut. 

  • Membantu siswa dalam mengembangkan pengetahuan dan potensi yang dimiliki.
  • Mentransfer ilmu pengetahuan yang dimiliki kepada siswa. 
  • Memberikan penilaian yang objektif pada setiap siswa. 
  • Membantu siswa ketika mengalami kesulitan, terutama dalam proses pembelajaran.
  • Mendidik siswa agar sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. 
  • Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan interaktif.

2. Hak dan kewajiban guru terhadap kepala sekolah

Selain terhadap siswa, ada juga hak dan kewajiban guru terhadap kepala sekolah. Apa saja itu? Berikut hak-hak yang diperoleh guru dari kepala sekolah. 

  • Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi dalam pekerjaannya.
  • Mendapatkan bimbingan dari kepala sekolah mengenai tujuan-tujuan pendidikan pengajaran yang hendak dicapai dan persoalan serta kebutuhan siswa di sekolah.
  • Setiap guru mendapatkan perlakuan yang sama dari kepala sekolah sehingga tidak ada diskriminasi baik dengan rekan sesama guru, murid, maupun petugas di sekolah. 

Sementara kewajiban guru terhadap kepala sekolah adalah sebagai berikut. 

  • Melaksanakan program kerja, struktur organisasi, dan jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester atau tahunan yang telah ditentukan.
  • Bersikap loyal, sopan, dan menghormati kepala sekolah.
  • Mematuhi aturan sekolah yang telah ditetapkan.
  • Melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah dengan baik.

Bagaimana Permasalahan Hak dan Kewajiban Guru di Indonesia Saat Ini? 

Kesejahteraan guru adalah salah satu permasalahan yang dialami oleh tenaga pendidik di Indonesia. 

Tak sedikit, guru yang masih mendapatkan gaji yang tidak sesuai dengan jumlah seharusnya, terutama guru-guru honorer. Padahal, salah satu hak yang harus diterima guru sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Untuk mengatasi permasalahan kesejahteraan guru ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan program guru P3K. Bapak/Ibu guru yang memenuhi persyaratan untuk menjadi guru P3K dan masih berstatus guru honorer atau swasta, tidak ada salahnya untuk mencoba ikut seleksi guru P3K. 

Meskipun demikian, kita tidak bisa hanya mengandalkan atau bergantung pada pemerintah saja dalam mengatasi permasalahan hak dan kewajiban guru tersebut. 

Salah satu cara yang bisa Bapak/Ibu guru lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan adalah mencari pekerjaan sampingan yang tidak mengganggu pekerjaan utama sebagai pengajar di sekolah. Saat ini, ada berbagai berbagai macam pekerjaan sampingan yang bisa dilakukan dengan modal sedikit, seperti menjadi freelancer, tutor online, dan guru les privat.

Bapak/Ibu guru yang senang membuat konten seputar pendidikan, memasak, atau lainnya mungkin bisa mencoba menjadi content creator di Instagram atau TikTok. Awalnya, mungkin terasa sulit dan sedikit orang yang menonton. Namun, jika konsisten membuat konten hingga menghasilkan engagement dan followers yang tinggi, tidak menutup kemungkinan akan ada brand-brand ternama yang mengajak Bapak/Ibu guru bekerja sama. Dari sinilah, Bapak/Ibu guru memperoleh penghasilan tambahan.

Lainya Untuk Anda

Quipper Bersinergi dengan Kemendikbudristek Dukung Merdeka Belajar

Strategi Diferensiasi dalam Persiapan SNPMB: Memahami Kebutuhan Siswa secara Individu

Meningkatkan Keterampilan Literasi dan Numerasi Siswa untuk Hadapi SNBP dan SNBT