Selamat pagi, bagaimana kabar Bapak/Ibu hari ini? Semoga Bapak/Ibu selalu sehat dan semangat, ya!
Apakah Bapak/Ibu saat ini sudah berstatus guru PNS? Kesejahteraan guru PNS sudah tidak diragukan lagi karena seluruh gaji dan tunjangan sudah ditanggung oleh pemerintah. Ibarat kata, kerja PNS itu untuk masa sekarang dan masa tua.
Seperti halnya PNS di instansi pemerintahan, PNS guru juga bisa mendapatkan jenjang karir yang disebut sebagai jabatan fungsional guru. Inilah informasi selengkapnya.
Pengertian Jabatan Fungsional Guru
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan, seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil. Artinya, jabatang fungsional guru hanya bisa diberikan pada guru yang berstatus PNS.
Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Adapun jenjangnya mulai terendah sampai tertinggi adalah sebagai berikut.
1. Guru pertama
- Pangkat penata muda, golongan III/a
- Pangkat penata muda tingkat I, golongan III/b
2. Guru muda
- Pangkat penata, golongan III/c
- Pangkat penata tingkat I, golongan III/d
3. Guru madya
- Pangkat pembina, golongan IV/a
- Pangkat pembina tingkat I, golongan IV/b
- Pangkat pembina utama muda, golongan IV/c
4. Guru utama
- Pangkat pembina utama madya, golongan IV/d
- Pangkat pembina utama, golongan IV/e
Angka Kredit Guru
Setiap guru PNS bisa mendapatkan kenaikan pangkat sesuai jenjang karir, dengan syarat memenuhi angka kredit yang telah ditentukan.
Angka kredit adalah nilai yang diperoleh guru melalui serangkaian kegiatan dalam rangka menunjang kenaikan pangkatnya. Angka kredit ini nantinya akan dinilai oleh tim yang dibentuk oleh pihak berwenang dan biasanya dilakukan melalui penilaian kinerja guru (PKG).
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Adapun unsur dan sub unsur yang bisa memberikan angka kredit bagi kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut.
1. Pendidikan
Pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dengan mendapatkan ijazah; dan
- pelatihan prajabatan (diklat) dengan mendapatkan sertifikat.
2. Pembelajaran/ bimbingan
Pembelajaran dan bimbingan meliputi:
- melaksanakan pembelajaran; dan
- tugas lain berkaitan dengan pembelajaran.
3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
- pengembangan diri, contohnya diklat fungsiona dan kegiatan kolektif untuk menunjang keprofesian guru;
- publikasi ilmiah, contohnya publikasi ilmiah dari hasil penelitian, publikasi buku teks pelajaran; dan
- karya inovatif, contohnya membuat teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat inovasi alat peraga pembelajaran, dan berpartisipasi dalam penyusunan standar atau pedoman.
4. Penunjang tugas guru
Penunjang tugas guru, meliputi:
- menempuh pendidikan di luar bidang studi yang diampu dengan mendapatkan ijazah;
- mendapatkan penghargaan atau tanda jasa;
- berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang bisa menunjang tugas guru, seperti pembina pramuka, pembina PMR, menjadi tutor, dan sebagainya.
Syarat Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Guru
Bagi Bapak/Ibu yang saat ini berpangkat Penata Muda atau golongan III/a, tampaknya harus mulai mempersiapkan diri untuk kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru. Adapun syarat dan berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut.
1. Syarat pengangkatan
Syarat pengangkatan bagi guru muda adalah sebagai berikut.
- Bergelar minimal S1/D-IV (sarjana).
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki sertifikat pendidik (sudah sertifikasi).
- Pangkat paling rendah Penata Muda golongan III/a.
- Dalam waktu satu tahun terakhir, semua unsur penilaian pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerja (DP3) bernilai baik.
- Pada masa program induksi, kinerjanya baik.
2. Berkas yang dibutuhkan
- SK CPNS dan PNS.
- PAK.
- Ijazah terakhir dan transkrip.
- Sertifikat pendidik.
- Surat keterangan induksi.
- Kartu identitas pegawai negeri sipil (karpeg).
- SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama).
- Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk.
- SKP 1 tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru
Untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru, Bapak/Ibu harus mengumpulkan sejumlah angka kredit yang telah ditentukan.
Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
Adapun syarat kenaikannya adalah sebagai berikut.
1 . Syarat kenaikan
- Sudah mencapai angka kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu satu tahun terakhir.
- SKP dalam satu tahun terakhir minimal baik.
- Tersedia formasinya.
2. Berkas untuk kenaikan
- Kartu pegawai negeri sipil (Karpeg).
- SPMT
- Ijazah pendidikan terakhir
- Sertifikat pendidik
- SK Pangkat
- PAK
- SKP 1 tahun terakhir
- SK Jabatan
Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional Guru
Jika syarat di atas merupakan syarat kenaikan jabatan, maka kali ini dibahas syarat kenaikan pangkat fungsional guru.
1 . Syarat kenaikan pangkat fungsional guru
- Sudah mencapai angka kredit yang ditentukan dalam jangka waktu dua tahun di jabatan terakhir.
- SKP dalam dua tahun terakhir minimal baik.
- Tersedia formasinya
2. Berkas untuk kenaikan pangkat fungsional guru
- Kartu pegawai negeri sipil (Karpeg).
- SPMT.
- Ijazah pendidikan terakhir.
- Sertifikat pendidik.
- SK Pangkat.
- PAK.
- SKP satu tahun terakhir.
- SK Jabatan.
Pemberhentian dari Pangkat atau Jabatan Fungsional Guru
Jabatan fungsional guru ternyata juga bisa diberhentikan, tentunya bila guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran berikut.
- Mendapatkan hukuman disiplin skala berat di mana hukuman tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
- Mendapatkan PAK (Penilaian Angka Kredit) dengan melanggar hukum.
Setelah membaca artikel di atas, semoga Bapak/Ibu tambah semangat dalam berkarya karena karya Bapak/Ibu akan diapresiasi dalam bentuk angka kredit. Angka kredit itulah yang nantinya bisa menaikkan jabatan/pangkat Bapak/Ibu.
Itulah pembahasan Quipper Blog tentang jabatan fungsional guru, semoga bisa bermanfaat. Jangan lupa kunjungi Quipper Blog untuk informasi ter-update tentang dunia pendidikan. Salam Quipper!
Penulis: Eka Viandari