
Menjadi guru bukanlah perkara mudah. Selain bertanggung jawab untuk mencerdaskan putra-putrinya di sekolah, guru juga harus bisa meningkatkan kemampuan dan keahliannya, terlebih lagu untuk para guru ASN. Hal itu dibuktikan dengan adanya angka kredit yang harus dipenuhi untuk bisa naik pada kelas jabatan tertentu atau biasa disebut kelas jabatan guru. Lalu, apa yang dimaksud kelas jabatan guru? Mari, simak ulasan selengkapnya!
Pengertian Kelas Jabatan Guru
Kelas jabatan guru adalah tingkat jabatan keahlian guru yang diperoleh berdasarkan angka kredit yang telah ditetapkan. Mungkin Bapak/Ibu lebih mengenal kelas jabatan sebagai pangkat dan golongan. Itu artinya, kelas jabatan ini hanya berlaku bagi guru PNS. Dengan adanya kelas jabatan, diharapkan setiap guru bisa terus mengasah kemampuan dan keahliannya, yaitu dengan memperbanyak karya atau publikasi, pengembangan diri, serta produktivitas di dalam kelas. Setiap kelas jabatan memiliki gaji pokok yang berbeda-beda. Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin besar gaji pokok beserta tunjangannya. Pasti, Bapak/Ibu akan tambah semangat!
Tingkatan Kelas Jabatan Guru PNS
Berdasarkan golongan serta pangkatnya, kelas jabatan guru dibagi menjadi empat, yakni sebagai berikut.
Guru Pertama
Guru Pertama dibagi menjadi dua pangkat dan golongan, yaitu Penata Muda golongan III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan III/b. Guru dengan golongan III/a Penata Muda bisa mengajukan kenaikan golongan dan pangkat III/b Penata Muda Tingkat I dengan syarat memenuhi angka kredit yang telah ditentukan. Hal itu juga berlaku bagi guru golongan III/b pangkat Penata Muda Tingkat I.
Guru Muda
Guru Muda juga dibagi menjadi dua pangkat serta golongan, yaitu pangkat Penata golongan III/c dan pangkat Penata Tingkat I golongan III/d. Setiap jabatan Guru Muda bisa mendapatkan kenaikan pangkat serta golongan asalkan memenuhi angka kredit yang telah ditetapkan.
Guru Madya
Guru Madya dibagi menjadi tiga pangkat serta golongan, yaitu pangkat Pembina golongan IV/a, pangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b, dan pangkat Pembina Utama Muda golongan IV/c.
Guru Utama
Guru Utama merupakan jabatan tertinggi yang bisa dicapai oleh seorang guru. Guru Utama dibagi menjadi dua pangkat serta golongan, yaitu Pembina Utama Madya golongan IV/d dan Pembina Utama golongan IV/e.
Kelas jabatan di atas merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi para guru PNS yang telah berdedikasi dan bekerja keras dalam mengemban amanah sebagai garda terdepan pendidikan bangsa.
Angka Kredit Kelas Jabatan Guru PNS
Misalnya, seorang guru yang awalnya hanya berpangkat Penata Muda golongan III/a bisa naik pangkat hingga Pembina Utama golongan IV/e karena aktif mengikuti pengembangan keprofesian, publikasi, presentasi ilmiah, dan kegiatan penunjang lain. Nah, setiap kegiatan itu memuat angka kredit tertentu yang nantinya bisa memenuhi syarat kenaikan pangkat. Lalu, apa saja sih kegiatan yang dinilai sebagai angka kredit?
Pendidikan
Unsur pendidikan menjadi salah satu penyumbang angka kredit bagi guru. Unsur pendidikan dibagi menjadi dua subunsur, yakni pendidikan formal yang dibuktikan dengan gelar atau ijazah serta diklat yang dibuktikan dengan STTPP (surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan). Contoh sub unsur pendidikan formal adalah seorang guru yang menempuh pendidikan S3 atau doktor, setelah lulus akan mendapatkan tambahan angka kredit.
Pembelajaran atau Bimbingan dan Tugas Tertentu
Selain unsur pendidikan, pembelajaran serta bimbingan atau tugas tertentu yang dibebankan pada guru bisa menjadi penyumbang angka kredit. Adapun sub unsur dari pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu adalah:
- Melakukan pembelajaran di kelas, bagi guru mata pelajaran dan guru kelas.
- Melakukan bimbingan, bagi guru BK (bimbingan dan konseling).
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
PKB ini merupakan kegiatan khusus yang dirancang bagi para guru untuk mengembangkan kompetensi pedagogik dan profesional melalui pendampingan oleh Instruktur Nasional. Serangkaikan subunsur yang bisa menambah angka kredit pada PKB ini adalah sebagai berikut.
- Pengembangan diri yang meliputi diklat fungsional dan kegiatan guru secara kolektif guna meningkatkan profesionalitas kerjanya.
- Publikasi ilmiah yang meliputi publikasi hasil penelitian guru atau gagasan inovatif guru di dunia pendidikan serta publikasi buku pengayaan, teks pelajaran, dan pedoman guru.
- Karya inovatif yang meliputi penemuan teknologi tepat guna, menciptakan karya seni terbaru, mendesain atau memodifikasi alat peraga pembelajaran yang meliputi peraga praktikum dan pembelajaran reguler.
- Ikut berpartisipasi dalam kegiatan penyusunan standar, pedoman, soal, atau perangkat pembelajaran.
Tugas Penunjang Guru
Tugas-tugas penunjang bisa Bapak/Ibu manfaatkan untuk mengumpulkan angka kredit, misalnya menempuh pendidikan nonlinear dengan mata pelajaran yang diampu sebagai gelar tambahan, meraih tanda jasa dari institusi lain, dan melakukan kegiatan pendukung seperti menjadi pembimbing PKL, pembimbing ekstrakurikuler, pembimbing kepramukaan, serta menjadi pelatih atau instruktur.
Dari keempat unsur di atas, yang termasuk unsur utama adalah pendidikan formal, pembelajaran atau bimbingan, dan PKB. Sementara untuk tugas penunjang guru termasuk dalam unsur penunjang.
Perhitungan angka kredit untuk kenaikan kelas jabatan telah diatur dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2009, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Persentase unsur utama sekurang-kurangnya 90% dari total angka kredit.
- Persentase unsur penunjang maksimal hanya 10% dari total angka kredit.
Kriteria Kenaikan Kelas Jabatan
Menurut Permenpan Nomor 16 Tahun 2009, ketentuan kenaikan kelas jabatan itu meliputi kenaikan pangkat dan golongan, dengan rincian sebagai berikut.
- Syarat kenaikan jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan III/a menjadi Penata Muda Tingkat I golongan III/b adalah memiliki sekurang-kurangnya 3 angka kredit dari sub unsur pengembangan diri pada unsur PKB.
- Syarat kenaikan jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan III/b menjadi Guru Muda pangkat Penata golongan III/c adalah memiliki sekurang-kurangnya 4 angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah atau karya inovatif dan 3 angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
- Syarat kenaikan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan III/c menjadi Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan III/d adalah memiliki sekurang-kurangnya 6 angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah atau karya inovatif dan 3 angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
- Syarat kenaikan jabatan Guru Muda Penata Tingkat I golongan III/d menjadi Guru Madya pangkat Pembina golongan IV/a adalah memiliki sekurang-kurangnya 8 angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah atau karya inovatif dan 4 angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
- Syarat kenaikan jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan IV/a menjadi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b adalah memiliki sekurang-kurangnya 12 angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah atau karya inovatif dan 4 angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
- Syarat kenaikan jabatan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b menjadi Guru Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan IV/c adalah memiliki sekurang-kurangnya 12 angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah atau karya inovatif dan 4 angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
- Syarat kenaikan jabatan Guru Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan IV/c menjadi Guru Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan IV/d adalah memiliki sekurang-kurangnya 14 angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah atau karya inovatif dan 5 angka kredit dari sub unsur pengembangan diri serta wajib melakukan presentasi ilmiah.
- Syarat kenaikan jabatan Guru Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan IV/d menjadi Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan IV/e adalah memiliki sekurang-kurangnya 20 angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah atau karya inovatif dan 5 angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
Jika saat ini Bapak/Ibu sedang bertugas di daerah tertentu, tak perlu khawatir ya karena akan ada tambahan angka kredit yang setara dengan kenaikan satu kelas jabatan, terhitung dari kelas jabatan Bapak/Ibu sekarang. Syaratnya, Bapak/Ibu harus mengajar terus-menerus di daerah tersebut sekurang-kurangnya 2 tahun.
Tingkatan Kelas Jabatan Guru PPPK
Kelas jabatan guru PPPK berbeda dengan guru PNS. Meskipun, keduanya sama-sama berstatus sebagai ASN. Jika PNS memiliki empat kelas jabatan, maka PPPK hanya terdiri dari dua kelas jabatan. Menurut PERMENPAN RB Nomor 72 Tahun 2020, kelas jabatan guru PPPK adalah sebagai berikut.
Ahli Pertama
Ahli Pertama merupakan kelas jabatan untuk semua guru lulusan Diploma IV/ Sarjana Linier atau Magister Linier. Ahli pertama dibagi menjadi dua, yaitu Ahli Pertama Golongan IX untuk guru lulusan Diploma IV/Sarjana Linier dan Ahli Pertama Golongan X untuk guru lulusan Magister Linier.
Ahli Muda
Ahli Muda merupakan kelas jabatan untuk guru PPPK lulusan Doktor Linier dengan golongan XI.
Apakah guru PPPK bisa mengusulkan kenaikan pangkat layaknya guru PNS? Sistem kenaikan pangkat guru PPPK murni didasarkan pada kinerja guru yang bersangkutan.
Itulah pembahasan Quipper Blog kali ini. Semoga bermanfaat untuk Bapak/Ibu. Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan informasi lain tentang dunia pendidikan, yuk gabung bersama komunitas guru Quipper di Quipper School Premium. Salam Quipper!