Halo Bapak/Ibu, bagaimana kabarnya? Semoga selalu sehat dan tetap semangat mengajarnya, ya. Saat istirahat tiba, salah satu tempat yang sering dikunjungi oleh para peserta didik adalah koperasi sekolah. Apakah Bapak/Ibu juga sering mengunjunginya? Lantas, apa sih peranannya bagi sekolah itu sendiri? Nah, pada artikel ini Quipper Blog akan membahasnya untuk Bapak/Ibu.
Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah lembaga yang berdiri di suatu lingkungan sekolah dan beranggotakan para siswa sekolah. Itulah mengapa, koperasi ini juga biasa disebut koperasi siswa (kopsis).
Koperasi sekolah bisa didirikan di berbagai jenjang pendidikan, mulai pendidikan dasar, menengah, dan kejuruan. Dasar keputusan yang melatarbelakangi pendirian koperasi ini adalah SKB antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dan Departemen Pendidikan yang dikeluarkan tanggal 16 Juli 1972 dan tertuang pada SK Nomor 275/SKTPS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983.
Tujuan
Keberadaan koperasi di lingkungan sekolah tidak hanya bertujuan untuk menyediakan kebutuhan sekolah siswa. Lebih dari itu, tujuan koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
- Melatih kepekaan siswa terhadap pentingnya tanggung jawab, disiplin, dan demokratis.
- Mengasah keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman praktis bagi siswa dalam mengelola suatu organisasi.
- Menumbuhkan jiwa entrepreneurship atau wirausaha sejak dini bagi siswa.
- Meningkatkan kreativitas dan inovasi siswa.
- Menyediakan berbagai kebutuhan bagi siswa di lingkungan sekolah.
- Meningkatkan taraf ekonomi siswa.
- Menumbuhkan kecintaan pada sekolah.
- Melatih komitmen siswa untuk selalu berbuat baik dengan sesama anggota.
Struktur Organisasi
Pada dasarnya, koperasi ini memang beranggotakan siswa. Namun, di struktur organisasinya tetap melibatkan peran pembimbing, misalnya guru. Jika ditinjau dari strukturnya, anggota koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
- Penasihat, yaitu kepala sekolah.
- Pembina, yaitu guru.
- Pengawas koperasi, yaitu guru.
- Pengurus, melibatkan siswa misalnya bagian administrasi, keuangan, dan usaha.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan bagan strukturnya berikut.
Sumber: sumber.belajar.kemdikbud.go.id/
Prinsip Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah dibangun atas prinsip-prinsip berikut.
- Sifat keanggotaannya adalah sukarela dan terbuka.
- Koperasi dikelola secara demokratis. Artinya, tidak ada dominasi oleh pihak tertentu.
- Sisa hasil usaha (SHU) dibagi secara adil dan sesuai proporsi kerja (usaha) setiap anggota koperasi.
- Balas jasa yang diberikan dibatasi oleh modal yang ada.
- Mengedepankan kemandirian.
- Berpedoman pada pendidikan perkoprasian.
- Selalu menjalin kerja sama antarkoperasi.
Fungsi Koperasi Sekolah
Secara umum, fungsinya adalah sebagai berikut.
- Menjadi sarana bagi sekolah untuk ikut berpartisipasi dalam membangun sektor perkoperasian di lingkup pendidikan.
- Sebagai sarana untuk menumbuhkan jiwa berkoperasi di komunitas siswa.
- Sebagai wadah untuk meningkatkan kesejahteraan siswa, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Manfaat Koperasi Sekolah
Keberadaan koperasi memberikan manfaat, baik bagi anggota maupun warga sekolah secara keseluruhan. Adapun manfaatnya adalah sebagai berikut.
- Bisa meningkatkan kondusifitas kegiatan belajar mengajar di sekolah karena kebutuhan siswa sudah dipenuhi oleh koperasi.
- Siswa terlatih untuk berorganisasi sekaligus berinovasi.
- Tercipta kerukunan dan semangat gotong royong di kalangan siswa sekolah.
- Siswa sudah kenal dengan bidang wirausaha sejak dini, sehingga diharapkan tumbuh jiwa enterpreneurshipnya.
Jenis Usaha
Jenis usaha koperasi sekolah bisa disesuaikan dengan bentuk koperasinya. Secara umum, jenis usahanya adalah sebagai berikut.
- Unit usaha toko merupakan jenis usaha yang fokus pada peralatan kebutuhan siswa, seperti alat tulis, buku, buku mata pelajaran, dan sebagainya.
- Unit usaha kafetaria merupakan jenis usaha yang fokus pada makanan, misalnya snack, minuman, dan makanan utama seperti nasi.
- Unit usaha simpan pinjam mengatur bahwa setiap anggotanya wajib untuk membayar simpanan wajib dan sukarela.
- Unit usaha jasa merupakan jenis usaha yang fokus pada hal-hal bersifat jasa, misalnya penjilidan, pencetakan, pengetikan, dan sebagainya.
Program
Setiap sekolah, tentu memiliki program tertentu yang tidak selalu sama. Hal itu bergantung pada pembagian bidang kerjanya. Namun, secara umum programnya adalah sebagai berikut.
1. Bidang Usaha memiliki program kerja seperti berikut.
- Membuka kerja sama dengan pihak lain yang berkepentingan untuk meningkatkan kualitas usaha.
- Mengidentifikasi peluang bisnis yang sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah.
- Mengadakan produk baru yang dibutuhkan oleh siswa untuk meningkatkan hasil penjualan.
- Meningkatkan strategi penjualan.
2. Bidang Administrasi dan Organisasi memiliki program kerja sebagai berikut.
- Mengarsipkan setiap dokumen yang digunakan selama koperasi beroperasi.
- Memberikan fasilitas buku bantu agar administrasi bisa berjalan dengan lancar.
- Membuat berita acara di setiap kegiatan koperasi.
- Memberikan pendidikan perkoperasian pada para anggota dan pengurus.
- Menjaga hubungan baik antaranggota koperasi.
3. Bidang Keuangan memiliki program kerja sebagai berikut.
- Membuat rencana pengeluaran.
- Mencatat setiap uang yang masuk dan keluar kas koperasi.
- Melakukan pengecekan setiap barang untuk melihat kesesuaian dengan uang yang dibelanjakan.
- Menyiapkan anggaran dana untuk setiap bidang.
Tugas Pengurus Koperasi Sekolah
Adapun tugas pengurusnya adalah sebagai berikut.
- Mengatur koperasi beserta usaha di dalamnya.
- Membuat program kerja beserta anggarannya yang meliputi belanja keperluan koperasi dan sumber pendapatannya.
- Mengadakan rapat koperasi.
- Memberikan pengajuan laporan keuangan beserta pelaksanaan tugasnya.
- Menjaga daftar buku anggota beserta pengurus.
Kegiatan Koperasi Sekolah
Kegiatan meliputi hal-hal yang berkaitan dengan keluar masuknya barang koperasi. Adapun kegiatannya adalah sebagai berikut.
- Mengadakan pembelian alat tulis, seragam, buku pelajaran, dan atribut sekolah lainnya.
- Mengadakan pembelian makanan, meliputi snack dan minuman.
- Melayani siswa yang ingin menabung atau meminjam uang untuk pembayaran sekolah.
Kegiatan-kegiatan tersebut nantinya akan dibukukan ke dalam pembukuan koperasi. Adapun contoh pembukuan koperasi sekolah bisa Bapak/Ibu lihat di tabel berikut.
Sumber: smpn6gnkencana.sch.id
Pada tabel di atas, tertera SHU tahun berjalan dan cadangan SHU sebelumnya. Bagaimana cara menghitung SHU itu? Apakah Bapak/Ibu pernah diberi wewenang untuk menentukan besaran SHU? Jika belum, inilah cara menghitung SHU koperasi sekolah.
SHUa = JUA + JMA
Keterangan:
SHUa = sisa hasil usaha anggota;
JUA = jasa usaha anggota; dan
JMA = jasa modal anggota.
Persamaan di atas menunjukkan bahwa besaran SHU tiap-tiap anggota tidaklah sama karena jasa usaha dan jasa modal setiap anggota juga tidak selalu sama.
Tahap Pendirian Koperasi Sekolah
Pendirian koperasi di sekolah harus melalui empat tahap utama, yaitu sebagai berikut.
1. Tahap persiapan
Pada tahap ini, kepala sekolah dan guru melakukan sosialisasi pada para siswa tentang rencana pembentukan koperasi. Lalu, ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia kecil. Panitia inilah yang bertanggungjawab membahas persiapan pendirian koperasi secara lebih intens.
2. Tahap pembentukan
Tahap pembentukan diisi oleh serangkaian acara seperti rapat. Rapat tersebut harus dihadiri oleh siswa atau perwakilannya, guru yang ditunjuk oleh sekolah, kepala sekolah, staf Dinas Koperasi di tingkat Kabupaten/Kota, dan perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
3. Tahap pelaporan/pengajuan
Pada tahap ini, pengurus koperasi harus mengajukan pengakuan pendirian koperasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota.
4. Tahap pengesahan
Sebelum disahkan, pihak Dinas Koperasi Kabupaten/Kota harus melakukan peninjauan ke tempat berdirinya koperasi. Jika koperasi dinyatakan layak, maka Direktorat Koperasi akan memberikan surat pengesahan dalam kurun waktu maksimal 3 bulan sejak pengajuan.
Jika Bapak/Ibu masih ingin mencari informasi keanggotaan koperasi sekolah beserta wewenang, tugas, sanksi, dan lainnya silakan cek AD/ARTnya, ya. Untuk contoh AD/ART koperasi sekolah bisa Bapak/Ibu lihat di tautan ini atau ini.
Itulah pembahasan Quipper Blog kali ini. Semoga bermanfaat buat Bapak/Ibu. Apabila Bapak/Ibu ingin mendapatkan informasi lain tentang keguruan, update terus Quipper Blog. Salam Quipper!