Home » UNTUK GURU » Pahami Angka Kredit Guru untuk Kenaikan Pangkat

Pahami Angka Kredit Guru untuk Kenaikan Pangkat

Pahami Angka Kredit Guru untuk Kenaikan Pangkat

Bapak/Ibu guru tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah angka kredit guru. Ini merupakan sebuah istilah yang merujuk pada kumpulan poin, yang mana poin-poin tersebut dapat digunakan sebagai pengajuan kenaikan jabatan fungsional.

Banyak orang-orang menilai bahwa angka kredit guru kebanyakan diperoleh melalui sertifikat pendidik. Padahal, jenjang pendidikan, golongan, dan dan jabatan juga memengaruhi perolehan angka kredit guru.

Pengertian dan Minimal Angka Kredit Guru

Sebelum membahas lebih detail tentang cara perolehan angka kredit guru, Bapak/Ibu perlu mengetahui terlebih dahulu definisi angka kredit guru.

Angka kredit merupakan sebuah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus diraih setiap guru untuk pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Semakin tinggi angka kredit yang dimiliki. maka semakin tinggi jabatan yang dapat diterimanya.

Terkait fungsinya sendiri, angka kredit guru ditujukan untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional guru.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, ada tiga unsur utama dan satu unsur penunjang pemberian angka kredit.

Unsur utamanya, yaitu pendidikan, bimbingan atau pembelajaran dan tugas tertentu, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan. Sementara untuk unsur penunjangnya adalah penunjang tugas guru.

Setiap pangkat atau golongan memiliki nilai minimal angka kredit kumulatif yang bisa membantu mereka untuk naik pangkat, dimulai dengan poin 100 dan 140 untuk Guru Pertama, 200 dan 300 untuk Guru Muda, 400, 550, dan 700 untuk Guru Madya, dan 850 dan 1050 untuk Guru Utama.

Selain itu, juga ada angka kredit per jenjang yang dimulai dari angka 50 sampai 200. Untuk lebih lengkapnya terkait nilai minimal angka kredit guru bisa dilihat di bagian tabel kumulatif angka kredit sesuai golongan di bawah ini.

Fungsi dan Cara Perhitungan Angka Kredit Guru

Mengapa angka kredit guru diperlukan? Angka kredit guru ini adalah poin untuk menilai kinerja guru sesuai butir rincian kegiatan. Sehingga, bisa disebutkan bahwa nilai angka kredit adalah salah satu syarat agar guru bisa naik jabatan atau pangkat.

Sementara itu, perhitungan angka kredit guru dimulai setelah guru mendapatkan nilai PK Guru. Kemudian, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

1. Menghitung nilai PK Guru dengan melakukan konversi hasil PK Guru ke skala 0 sampai 100 menggunakan rumus.

 Nilai PK Guru = (Nilai PK Guru / Nilai PK Tertinggi Guru) x 100

2. Menghitung Persentase perolehan hasil penilaian kinerja (NPK) dengan melakukan konversi nilai PKG. Persentase bisa dilihat di bawah ini:

  • 91 – 100 (amat baik) : 125%
  • 76 – 90 (baik)   : 100%
  • 61 – 75 (cukup)  : 75%
  • 51 -60 (sedang)  : 50%
  • ≤ 50 (kurang)   : 25%

3. Lalu hitung angka kredit pembelajaran per tahun dengan rumus:

 Angka kredit per tahun = ((AKK – AKPKB – AKP) x (JM / JW) x NPK) / 4

Keterangan:

  • AKK  : Angka Kredit Kumulatif
  • AKPKB : Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  • AKP  : Angka Kredit Penunjang
  • JM  : Jumlah jam mengajar guru di sekolah
  • JWM  : Jumlah jam wajib mengajar (24 jam per minggu)
  • NPK  : Persentase perolehan hasil penilaian kinerja

Tabel Kumulatif Angka Kredit Guru Sesuai Golongan

Di bawah ini dijabarkan tabel angka kredit guru berdasarkan golongan yang bisa dipakai untuk melihat berapa minimal angka kredit guru.

Jabatan Guru Pangkat dan Gol Ruang Persyaratan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan
Kumulatif Minimal Per Jenjang Pengembangan Diri Publikasi Ilmiah/karya inovatif
Guru Pertama Penata Muda III/a ke III/b 100 50 3 0
Penata Muda Tingkat I III/b ke III/c 150 50 3 4
Guru Muda Penata III/c ke III/d 200 100 3 6
Penata Tingkat I III/d ke IV/a 300 100 4 8
Guru Madya Pembina IV/a ke IV/b 400 150 4 12
Pembina Tingkat I IV/b ke IV/c 550 150 4 12
Pembina Utama Muda IV/c ke IV/d 700 150 5 14
Guru Utama Pembina Utama Madya IV/d ke IV/e 850 200 5 20
Pembina Utama IV/e 1.05

Nilai Angka Kredit Guru dari Sertifikat Pendidikan

Nilai angka kredit guru dari sertifikat pendidikan nilainya sebesar dua. Berapa nilai angka kredit dari sertifikat pendidik berdasarkan strata ijazah? Bisa dilihat dari tabel di bawah

Status Sertifikasi Strata Status Linearitas Angka Kredit Ijazah Angka Kredit Sertifikasi Angka Kredit Ijazah dan Sertifikasi
Utama Penunjang Total
Sudah S1 100 100 2 102
S2 Linier 150 150 2 152
Tidak Linier 100 10 110 2 112
S3 Linier 200 200 2 202
Tidak Linier, S2 Linier 150 15 165 2 167
Tidak Linier, S2 Linier 100 25 125 2 127
Belum S1 Ijazah = Mapel 100 100 100
S2 Linier 150 150 150
Tidak Linier 100 10 110 110
S3 Linier 200 200 200
Tidak Linier, S2 Linier 150 15 165 165
Tidak Linier, S2 Linier 100 25 125 125

Perbandingan Nilai Angka Kredit Guru Sesuai Ijazah (S1, S2, dan S3)

Sementara itu, pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru juga ditentukan berdasarkan pendidikan dengan kualifikasi pendidikan paling rendah adalah sarjana (S-1) atau diploma (D-IV). Lalu, berapa angka kredit ijazah S-1? Berapa nilai angka kredit ijazah S-2? Daftarnya bisa dilihat di tabel berikut:

Kualifikasi Akademik Angka Kredit Keterangan
S-1 atau D IV 100
  • Kualifikasi akademik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau dengan sertifikat pendidik.
  • Lulusan dari program studi yang terakreditasi
S-2 150
  • Kualifikasi akademik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu
  • Lulusan dari program studi yang terakreditasi paling rendah B.
S-2 10
  • Kualifikasi akademik tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu
  • Lulusan dari program studi yang terakreditasi paling rendah B
S-3 200
  • Kualifikasi akademik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu
  • Lulusan dari program studi yang terakreditasi paling rendah B
S-3 15
  • Kualifikasi akademik tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu
  • Lulusan dari program studi yang terakreditasi paling rendah B

Angka Kredit Wali Kelas

Beberapa guru mengajukan sebagai wali kelas agar angka kredit kumulatifnya memiliki kelebihan. Untuk angka kredit menjadi wali kelas per tahun adalah 0,525 (5% x 10,5), sehingga bila menjadi wali kelas selama 4 tahun sebesar 2,1 (0,5.25 x 4).

Selain itu, juga bisa menambah angka kredit dengan menjadi anggota profesi, dengan angka kredit 0,75 per tahunnya. Sehingga dalam 4 tahun akan mendapatkan angka kredit sebesar 3,00 (0,75 x 4).

Itulah penjelasan terkait angka kredit guru yang dipakai untuk pengangkatan atau kenaikan Jabatan Fungsional, lengkap dengan daftar angka kredit sesuai ijazah, sertifikat pendidik, golongan, serta bagaimana cara menghitungnya. Semoga informasi di atas bisa menambah informasimu terkait angka kredit guru bagi Bapak/Ibu guru.

Lainya untuk Anda