Halo Bapak/Ibu, bagaimana kabarnya? Semoga selalu sehat dan tetap semangat mengajarnya, ya.
Bagi Bapak/Ibu yang sudah lama ingin menjadi PNS, tampaknya akan merasa deg-degan lantaran seleksi CPNS akan dibuka sebentar lagi. Menurut pihak Kementerian PAN-RB, pendaftaran seleksi CPNS 2021 akan dibuka sekitar bulan Mei-Juni. Artinya, dalam hitungan hari atau minggu Bapak/Ibu sudah bisa melihat formasi apa yang bisa dipilih.
Jika Bapak/Ibu berminat mengikuti seleksi ini, silakan persiapkan materinya mula dari sekarang karena syarat kelulusan ditentukan oleh nilai ambang batas atau passing grade. Lantas apa passing grade itu? Inilah ulasan selengkapnya.
Apa itu Passing Grade?
Jika Bapak/Ibu sudah pernah mengikuti seleksi CPNS, mungkin paham apa itu passing grade. Menurut Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Artinya, jika peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas yang ditentukan, peserta tersebut sudah pasti tidak dapat melanjutkan ke seleksi berikutnya.
Adapun seleksi kompetensi dasar meliputi tiga materi tes, yaitu sebagai berikut.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP), memuat soal-soal yang berkaitan dengan cara seseorang dalam menyelesaikan suatu permasalahan, menjalin hubungan dengan mitra kerja, menjadi manajer suatu tim, dan sebagainya.
- Tes Intelegensi Umum (TIU), memuat soal-soal tentang matematika dasar contohnya penjumlahan pecahan, mencari suatu besaran semisal kecepatan, dan menyusun gambar (figural).
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), memuat soal-soal tentang kebangsaan contohnya Pancasila sebagai dasar negara, pasal di dalam undang-undang, sejarah bangsa Indonesia, soal Bahasa Indonesia, dan sebagainya.
Passing Grade CPNS 2021
Sampai saat ini, pihak Kementerian PAN-RB belum merilis peraturan menteri yang baru terkait nilai ambang batas seleksi CPNS 2021. Namun, jika mengacu pada Permenpan RB Nomor 24 tahun 2019 pasal 3, nilai ambang batasnya adalah sebagai berikut.
- Nilai ambang batas untuk TKP = 126
- Nilai ambang batas untuk TIU = 80
- Nilai ambang batas untuk TWK = 65
Cara Menghitung Passing Grade CPNS
Adapun cara menghitung passing grade CPNS tersebut adalah sebagai berikut.
- Soal TKP berjumlah 35 soal. Nilai maksimal satu soal adalah 5. Pada soal ini tidak ada jawaban salah karena setiap peserta bebas memiliki jawaban yang sesuai dengan hati nuraninya. Namun demikian, pihak pembuat soal sudah menetapkan pilihan jawaban yang skornya 5, 4, 3, 2, atau 1.
- Soal TIU berjumlah 35 soal, dengan jawaban benar masing-masing soal bernilai 5. Artinya, jika peserta mampu menjawab benar semua soal TIU, peserta tersebut akan mendapatkan nilai 175. Jika nilainya hanya 75, maka peserta sudah otomatis tidak lulus.
- Soal TWK berjumlah 30 soal dengan jawaban benar masing-masing soal bernilai 5. Artinya, jika jawaban TWK peserta benar semua, maka peserta tersebut akan mendapatkan nilai 150. Namun, jika nilainya hanya 60, maka dinyatakan tidak lulus karena passing gradenya 65. Untuk memenuhi passing grade, peserta harus benar minimal 13 soal.
Jika seluruh soal berhasil dijawab dengan benar, maka nilai kumulatif yang diperoleh peserta adalah 500.
Passing grade tersebut berlaku untuk tiap-tiap bidang tes. Misalnya, Feri mendapatkan nilai TKP dan TIU sempurna, yaitu 175 dan 175, tetapi nilai TWK-nya hanya 55. Apakah Feri bisa lulus? Jawabannya adalah tidak karena ia belum bisa melampaui nilai ambang batas yang ditentukan untuk masing-masing bidang tes.
Oleh karena itu, untuk mempersiapkan seleksi CPNS ini, materi yang dipelajari harus komprehensif. Artinya, tidak hanya fokus di satu bidang saja.
Passing Grade untuk Formasi Khusus
Nilai ambang batas seperti pada pembahasan sebelumnya hanya berlaku untuk formasi umum. Bagaimana dengan formasi khususnya? Untuk formasi khusus berlaku ketetapan lain. Sebelum membahasnya lebih lanjut, Bapak/Ibu harus tahu dulu apa yang dimaksud formasi khusus.
Formasi khusus adalah formasi yang bisa dilamar oleh peserta dengan ketentuan sebagai berikut.
- Putra/Putri lulusan terbaik dari universitas dan program studi yang akreditasinya A dan predikat lulusan peserta “Dengan Pujian” atau cumlaude.
- Penyandang disabilitas.
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
- Diaspora (perantau yang menetap di luar negeri)
Nilai ambang batas untuk keempat formasi tersebut adalah sebagai berikut.
- Putra/Putri lulusan terbaik dan diaspora harus memiliki nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar (SKD) minimal 271, dengan nilai TIU minimal 85.
- Penyandang disabilitas harus memiliki nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar (SKD) minimal 260, dengan nilai TIU minimal 70.
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat harus memiliki nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar (SKD) minimal 260, dengan nilai TIU minimal 60.
Kiat-Kiat Lulus Passing Grade
Mungkin Bapak/Ibu bertanya, bagaimana kiat-kiat agar bisa lulus passing grade? Inilah kiat-kiatnya versi Quipper Blog.
1. Berdoa sebelum mengerjakan soal
Berdoa merupakan salah satu kunci sukses setiap tindakan, baik kecil maupun besar. Melalui berdoa Tuhan akan senantiasa menunjukkan hambaNya pada pilihan dan keputusan terbaik. Jadi, jangan lupakan doa sebelum Bapak/Ibu mengerjakan soal SKD.
2. Mulai kerjakan dari TWK atau TKP
Soal SKD pada seleksi CPNS tahun 2018 dan 2019 bisa dikatakan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena soal TWK dan TKP yang diberikan pada peserta merupakan soal-soal HOTS yang membutuhkan penalaran tingkat tinggi. Untuk itu, mulailah mengerjakan dari soal TWK, lalu TKP. Di tahap akhir, barulah Bapak/Ibu mengerjakan TIU.
3. Jangan mengosongkan jawaban
Pada tes seleksi CPNS, tidak ada nilai minus jika salah. Oleh karena itu, jangan biarkan jawaban Bapak/Ibu kosong dengan alasan tidak tahu jawabannya. Apabila mengalami kebingungan, pilih jawaban yang sesuai intuisi.
4. Jangan fokus pada soal yang sulit untuk dikerjakan
Jika Bapak/Ibu menemukan soal yang sulit untuk dijawab, tinggalkan terlebih dahulu soal tersebut. Lalu, carilah soal lain yang sekiranya lebih mudah. Fokus pada soal sulit hanya akan membuang waktu pengerjaan, mengingat setiap soal harus dikerjakan hanya dalam waktu kurang dari 1 menit. Hal itu karena 100 soal harus selesai dalam waktu 90 menit saja.
5. Buatlah kalkulasi nilai minimal
Setelah Bapak/Ibu tahu passing grade setiap bidang tes, silakan Bapak/Ibu kalkulasikan, berapa minimal kesalahan setiap bidang.
Apakah Bapak/Ibu semakin semangat untuk menyambut datangnya seleksi CPNS 2021?
Itulah pembahasan Quipper Blog tentang passing grade CPNS. Semoga bisa memberikan manfaat buat Bapak/Ibu. Jangan lupa untuk tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan 3M. Mau tahu update terbaru tentang dunia pendidikan? Kunjungi Quipper Blog!
[spoiler title=SUMBER]
- infoasn.id/
- ilmubeton.com/[/spoiler]