Pendidikan merupakan hak utama yang harus diterima oleh setiap warga negara, tanpa terkecuali bagi anak dengan penyandang kebutuhan khusus. Negara sudah menjamin kesetaraan bagi mereka yang berkebutuhan khusus untuk bisa mengenyam pendidikan bersama dengan anak normal dalam pendidikan inklusif.
Lantas, seperti apa konsep pendidikan inklusif itu? Pada artikel ini, Quipper Blog akan membahasnya untuk Bapak/Ibu. Mari, simak ulasannya di bawah ini.
Pengertian Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang dirancang untuk mempersatukan antara siswa berkebutuhan khusus dan siswa pada umumnya. Artinya, jika suatu sekolah sudah bisa menerapkan pendidikan ini, maka sekolah tersebut harus mampu melayani semua siswanya tanpa memandang kondisi, baik kondisi fisik, intelektual, emosi, sosial, dan sebagainya.
Tujuan Pendidikan Inklusif
Tujuannya bisa ditinjau dari beberapa sisi, yaitu sisi anak, sisi guru, dan sisi orang tua.
1. Tujuan untuk anak adalah sebagai berikut.
- Mengembangkan kepercayaan dan kebanggaan diri pada anak melalui prestasi.
- Mengasah kemandirian anak melalui kegiatan sekolah.
- Meningkatkan interaksi anak secara aktif dengan lingkungan sekolahnya, baik teman, guru, maupun kepala sekolah.
- Melatih anak dalam menerima berbagai perbedaan di sekitarnya.
2. Tujuan bagi guru adalah sebagai berikut.
- Mengasah kemampuan mengajar guru di tengah perbedaan peserta didiknya.
- Meningkatkan keterampilan guru dalam menghadapi berbagai perbedaan peserta didiknya.
- Melatih guru agar senantiasa bisa melayani semua peserta didiknya tanpa memandang kondisi.
3. Tujuan bagi orang tua adalah sebagai berikut.
- Mengembangkan teknik mendidik anak di rumah sesuai dengan didikan guru di sekolah.
- Meningkatkan kepercayaan diri bagi orang tua yang anak berkebutuhan khusus.
- Meyakinkan orang tua bahwa semua anak akan mendapatkan pendidikan yang sama dan berkualitas di sekolah.
Manfaat Pendidikan Inklusif
Adapun manfaat pendidikan inklusif adalah sebagai berikut.
- Setiap anak akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang kondisi.
- Setiap anak bisa mengakses fasilitas belajar yang sama untuk mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya.
- Anak bisa lebih percaya diri dan merasa dihargai.
- Anak mendapatkan kesempatan untuk bergaul dengan teman-temannya tanpa takut mendapatkan tindakan diskriminasi.
Sejarah Pendidikan Inklusif
Dasar hukum pendidikan inklusif sebenarnya sudah ada sejak Deklarasi Hak Asasi Manusia pada tahun 1948. Pada deklarasi ini, tertuang gagasan tentang pendidikan untuk semua. Setiap anak wajib mendapatkan pendidikan yang sama dan bebas dari tanggungan biaya.
Barulah pada tahun 1990, digelar konferensi yang khusus membahas pendidikan untuk semua di salah satu kota Thailand, Jomtien. Dengan semakin ditekankannya pendidikan untuk semua pada Konferensi Jomtien, akhirnya pada tahun 1994 di Salamanca dan tahun 2000 di Dakar diadakan kembali konferensi yang khusus membahas pendidikan kebutuhan khusus. Indonesia hadir di kedua konferensi tersebut.
Di Indonesia sendiri, sistem pendidikan inklusif sudah ada sejak tahun 1986. Saat itu bentuk pendidikannya disebut Pendidikan Terpadu. Pada pendidikan tersebut, anak berkebutuhan khusus bisa bersekolah di sekolah umum, dengan syarat ABK tersebut bisa menyesuaikan dengan sistem sekolah yang ada.
Landasan
Landasan pendidikan inklusif dibedakan menjadi dua, yaitu landasan secara internasional dan nasional.
1. Landasan secara internasional
a. Deklarasi Hak Asasi Manusia pasal 16, yaitu sebagai berikut.
b. Konferensi Jomtien tahun 1990
Salah satu poin yang dihasilkan pada konferensi tersebut adalah pendidikan untuk semua dan akses pendidikan dasar akan disediakan bagi semua anak pada tahun 2000.
c. Konferensi Dunia Salamanca, Spanyol 1994
Konferensi tersebut menitikberatkan pada kerangka kerja untuk menyediakan akses dan standarisasi kualitas pendidikan yang ditujukan bagi anak berkebutuhan khusus.
d. Konferensi Pendidikan Dunia Dakar, Senegal tahun 2000
Sama seperti konferensi sebelumnya, konferensi ini menitikberatkan pada akses pendidikan berkualitas dan memadai bagi perempuan, anak berkebutuhan khusus, dan kaum minoritas.
e. Konvensi Hak Penyandang Cacat, PBB tahun 2006
Tujuan konvensi ini adalah menghapuskan diskriminasi bagi para penyandang disabilitas. Setiap negara harus memberikan jaminan pendidikan inklusif di semua jenjang pendidikan.
2. Landasan secara nasional
a. Keputusan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 0306/VI/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Pasal 4 ayat 1, yaitu Pendidikan diselenggarakan berdasarkan demokrasi dan berkeadilan dan tanpa diskriminasi.
- Pasal 11 ayat 1, yaitu adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan pendidikan yang layak bagi semua warga negara, tanpa adanya diskriminasi.
- Pasal 12 ayat 1b, yaitu Hak murid untuk memiliki pendidikan yang layak berdasarkan bakat, minat, dan kemampuannya.
c. Surat Edaran No. 380/G.06/MN/2003 tentang pendidikan inklusif yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen.
d. Deklarasi Bandung pada tahun 2005
Pada deklarasi tersebut, Indonesia sudah memiliki komitmen untuk menuju pendidikan inklusif.
e. Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa.
Kelebihan dan Kekurangan
Adapun kelebihan pendidikan inklusif adalah sebagai berikut.
- Setiap anak akan mendapatkan perlakuan yang sama, mulai dari layanan pendidikan, fasilitas, perhatian, dan sebagainya.
- Setiap anak bisa aktif berpartisipasi pada kegiatan pendidikan tanpa khawatir akan adanya diskriminasi.
- Setiap anak akan merasa dihargai harkat dan martabatnya meskipun di dalam dirinya terdapat kekurangan.
- Bisa mendorong anak untuk luwes dalam bergaul dengan teman sebayanya dengan berbagai latar belakang dan kondisi.
- Memudahkan anak dalam beradaptasi dengan lingkungan sekitar yang mungkin berbeda dengan kondisi lingkungannya.
Kelebihan selalu beriringan dengan kekurangan. Begitu juga dengan pendidikan inklusif. Adapun kekurangan pendidikan inklusif adalah sebagai berikut.
- Jumlah guru pendamping anak berkebutuhan khusus masih terbatas.
- Pihak yang terlibat di dalam sekolah inklusif harus memberikan pelatihan tambahan pada para pendamping, mengingat tidak semua guru memiliki bekal yang mumpuni untuk mendampingi ABK.
- Rentan terjadi pro dan kontra dari kalangan wali siswa.
- Fasilitas penunjang bagi anak berkebutuhan khusus masih terbatas, misalnya keberadaan huruf Braille.
- Jika terdapat anak yang kontra dengan kehadiran anak berkebutuhan khusus, rentan terjadi perundungan.
Contoh Pendidikan Inklusif
Adapun contoh pendidikan inklusif di sekolah adalah seorang guru sekolah umum selalu sabar mendampingi peserta didiknya yang tunanetra untuk mempelajari huruf Braille. Jika peserta didik tersebut sudah memahami huruf Braille dengan baik, guru bisa menyelenggarakan pembelajaran seperti umumnya dengan tetap membimbing peserta tunanetra tersebut.
Itulah pembahasan Quipper Blog kali ini. semoga bisa bermanfaat buat Bapak/Ibu. Jika saat ini Bapak/Ibu sedang mengajar di sekolah inklusif, tetap semangat dan bantu mereka yang berkebutuhan khusus untuk bisa sukses di masa mendatang. Salam Quipper!