
Langkah pemerintah untuk menjadikan guru sebagai guru profesional atau pendidik profesional dilalui dengan tahapan sertifikasi sebagai bukti profesionalisme guru sesuai dengan amanat UUD no.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Tetapi kenyataannya hasil dari sistem pendidikan Indonesia menunjukan bahwa kompetensi dasar peserta didik terkait literasi dan numerasi masih rendah bagi siswa pada rentang usia di bawah 15 tahun dengan skor 382 pada urutan ke 71 dari total 77 negara.
Melihat hasil tersebut melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan berbagai program guna mengembalikan performa guru sebagai pendidik profesional.
Berbagai macam upaya untuk mengembalikan guru sebagai pendidik profesional merupakan bentuk upaya pemerintah dan semua pihak meliputi guru, satuan pendidikan dan guru untuk meningkatkan mutu kompetensi pendidik, kualitas belajar peserta didik agar berdampak pada mutu pendidikan secara nasional.
.
Pengertian Guru Profesional
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Pasal 1, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).
Mengutip dari webinar oleh Prof. Nunuk kini dalam transformasi yang sedang dijalankan, guru profesional adalah guru-guru yang dapat berinovasi terhadap kebutuhan peserta didiknya dan mencari solusi untuk memecahkan masalah-masalah di sekolahnya.
Transformasi Pendidikan melalui Ditjen GTK
Transformasi Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut dapat terwujud secara optimal melalui berbagai program-program utama Ditjen GTK, yang secara garis besar adalah sebagai berikut
- Pertama, Transformasi Kepemimpinan Pendidikan. Strategi yang dilakukan dengan Program Pendidikan Guru Penggerak. Hasil yang diharapkan dari Program Pendidikan Guru Penggerak adalah pemimpin sekolah yang berkualitas tinggi, yaitu yang memahami kebutuhan belajar murid, yang mampu menjadi mentor buat guru-guru dan kepala sekolah lainnya, dan yang menjadi penggerak perubahan dalam ekosistem pendidikan Indonesia.
- Kedua, Transformasi Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. Hasil yang diharapkan dari Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan adalah Pendidikan guru berstandar global
- Pengembangan Ekosistem Belajar Guru di setiap Provinsi. Strategi yang dilakukan dengan membentuk Balai Guru Penggerak (BGP)
- Keempat, Komunitas Pendidikan yang Bergotong Royong untuk tujuan yang sama (Murid).
- Kelima, Regulasi, Tata Kelola, dan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Hasil yang diharapkan regulasi-regulasi di bidang guru dan tenaga kependidikan yang mendorong peningkatan kualitas secara komprehensif serta dibidang pendidikan profesi guru, yang mendorong terciptanya inovasi-inovasi dalam peningkatan komprehensif
Langkah Konkrit Peningkatan Kualitas Guru
Dalam merealisasikan dari transformasi dalam meningkatkan kualitas mutu tenaga pendidik, pemerintah telah melakukan langkah nyata melalui berbagai program sebagai berikut ini:
- Program Guru Penggerak yang telah menghasilkan 10.000 guru penggerak
- Pelatihan kepada 35.000 guru melalui Balai Guru Merdeka
- Menjari organisasi masyarakat sipil sebagai organisasi penggerak
- Program revitalisasi pendidikan profesi guru yang telah menghasilkan 20.000 guru bersertifikat
- Program penataan dan redistribusi guru
Selain langkah-langkah tersebut yang telah diupayakan oleh kemendikbud dan pemerintah, program pendidikan profesi guru merupakan pilar penting dalam mewujudkan hasil pendidikan.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Pendidikan profesi guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah lulus pendidikan sarjana yang bertujuan dalam rangka mempersiapkan peserta didik dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.
Merdeka mengajar yang mana guru memiliki keleluasaan dalam menentukan pembelajaran, ini juga tercermin dengan adanya program pendidikan profesi guru dimana harapnya para lulusan PPG dalam mengimplementasikan pembelajaran berdiferensiasi.
Program pendidikan profesi guru mengutip dari Prof.Nunuk ini merupakan strategi dengan maksud dalam meningkatkan kualitas guru, agar ilmu yang berkualitas tentu lulusannya berkualitas dalam merealisasikan dalam pembelajaran
PPG Prajabatan
PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
PPG dalam Jabatan
Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
Tujuan program ini untuk menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Program PPG dalam Jabatan membekali para guru dengan kemampuan problem solving, kritis dan kreatif sebagai guru yang profesional dengan model pembelajaran problem-based learning dan project-based learning.
Untuk menghasilkan guru seperti itu tentu sistem dalam program ini telah di rancang guna menghasilkan guru masa depan yang profesional yang unggul, kompetitif dan berkarakter.
Melalui program profesi guru sebagai salah satu pilar dari transformasi untuk mewujudkan pelajar pancasila sebagai objek utama, yang mana siswa memiliki kompetensi global sesuai nilai pancasila.