Home » UNTUK GURU » Penjelasan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) dengan Contohnya

Penjelasan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) dengan Contohnya

Bapak dan Ibu Guru, pada kurikulum pendidikan kesetaraan masih menggunakan bobot satuan kredit kompetensi (SKK), sebagai satuan untuk menghitung beban belajar peserta didik. Jumlah SKK dalam struktur kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan juga masih tetap disajikan secara utuh pada kelompok umum dan kelompok khusus.

Penyajian utuh tersebut dilakukan untuk memberikan ruang dan peluang kepada satuan pendidikan dalam menerapkan pembelajaran. Walau begitu, pada prakteknya, tak sedikit satuan pendidikan yang mengalami kesulitan dalam memetakan SKK pada setiap mata pelajaran dan tingkatan/setara kelas. Oleh karena itu, mari simak artikel ini sampai habis, agar Bapak dan Ibu Guru dapat menerapkan SKK yang sesuai.

Pengertian satuan kredit kompetensi (SKK)

Satuan kredit kompetensi (SKK) adalah sistem atau program yang menyatakan beban belajar pada pendidikan kesetaraan. SKK merupakan acuan dalam perencanaan proses pembelajaran untuk penilaian atas pencapaian kompetensi peserta didik kesetaraan, dan sebagai tanda bahwa mereka telah menguasai satu mata pelajaran.

Sistem SKK sendiri digunakan sebagai pembeda dengan sistem pendidikan formal. Melalui sistem ini, peserta didik akan dilayani pada satuan pendidikan kesetaraan untuk belajar sesuai dengan kebutuhan dan kecepatan belajarnya. Dengan ketetapan total beban belajar yang diatur oleh pemerintah untuk setiap jenjang pendidikan kesetaraan, yaitu Paket A, Paket B, dan Paket C.

Pada proses penerapannya, satuan pendidikan diberikan kesempatan untuk mendistribusikan beban belajar sesuai dengan tingkat keluasan dan kerumitan pembelajaran, karakteristik peserta didik, dan kondisi satuan pendidikan. Kemudian, satuan Pendidikan akan menjabarkan target SKK untuk setiap mata pelajaran dan semester, untuk ditawarkan kepada peserta didik. Selanjutnya, peserta didik pun dapat menentukan target SKK yang akan dicapai, sesuai dengan ketersediaan waktu dan kemampuannya.

Tujuan dari satuan kredit kompetensi

Adapun tujuan dari satuan kredit kompetensi, yaitu:

  1. Untuk membantu mengetahui beban belajar setiap mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan bisa menyusun jadwal pelajaran mingguan.
  2. Untuk menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui pembelajaran tatap muka, tutorial, dan atau belajar mandiri.

Fungsi SKK dalam pengembangan karier professional

Pada pendidikan kesetaraan, terdapat SKK Keterampilan berisi keterampilan vokasional yang dapat dipilih sesuai potensi, kebutuhan, kearifan lokal, dan karakteristik peserta didik. Adapun fungsi SKK Keterampilan dalam pengembangan karir professional, yaitu:

  1. Untuk mengembangkan keterampilan umum (generic skills) dan membentuk karakter peserta didik memiliki rasa seni dan budaya, sehat jasmani dan rohani, serta sportif.
  2. Untuk memiliki kecakapan okupasional dan vokasional dalam memenuhi kebutuhan dan kemandirian.
  3. Untuk mengatasi permasalahan dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Untuk mengasah kemampuan intelektual dan keahlian (generic skills dan vokasional) dengan persyaratan prosedur, standar, dan kriteria tertentu atau spesifik dalam melaksanakan suatu tugas, pekerjaan, atau profesi dalam kehidupan sehari-hari, maupun sebagai bekal dasar untuk memasuki dunia usaha dan dunia industri.

Contoh pemetaan satuan kredit kompetensi

Berikut contoh pemetaaan satuan kredit kompetensi untuk setiap program pendidikan kesetaraan.

SKK Paket A

Contoh Pemetaan Satuan Kredit Kompetensi Paket A Setara SD dapat dilihat pada tabel berikut.

SKK Paket B

Berikut contoh tabel Pemetaan Satuan Kredit Kompetensi Paket B Setara SMP.

SKK Paket C

Contoh Tabel Pemetaan SKK Mata Kelompok Umum Paket C Setara SMA.

Contoh Tabel Pemetaan Kelompok Peminatan Paket C Setara SMA.

Contoh Tabel Satuan Kredit Kompetensi Kelompok Khusus Paket C Setara SMA.

Bapak dan Ibu Guru, perlu diingat bahwa pemetaan SKK pada mata pelajaran kelompok khusus bersifat lebih fleksibel, artinya tidak harus seperti contoh di atas. Misalnya, beban belajar mata pelajaran Pemberdayaan tidak terlalu banyak. Maka, SKK Pemberdayaan bisa dikurangi menjadi 1 SKK saja, dan dialihkan pada keterampilan wajib atau pilihan.

Cara Menghitung SKK

Berdasarkan panduan yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbud RI. Bobot satuan kredit kompetensi disusun atas pertimbangan beban belajar pada setiap mata pelajaran dalam struktur kurikulum pendidikan formal.

Secara umum, mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada struktur kurikulum pendidikan formal memiliki bobot beban belajar 2 jam pelajaran. Sedangkan pada pendidikan kesetaraan, mata pelajaran tersebut dikonversi menjadi 1 SKK.

Kemudian, jika pada struktur kurikulum pendidikan formal terdapat mata pelajaran Bahasa Indonesia yang memiliki beban belajar 4 jam pelajaran, maka dikonversi menjadi 2 SKK. Ketentuan tersebutlah yang dijadikan patokan untuk memetakan SKK, walaupun pada kenyataanya tidak harus menghasilkan angka yang setara dengan separuhnya karena menyesuaikan dengan masing-masing satuan pendidikan.

Cara Mengkonversi Bobot SKK ke Jam Pelajaran

Dalam pendidikan kesetaraan, baik Paket A, Paket B dan Paket C, dalam panduan yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud RI, dinyatakan bahwa 1 SKK = 1 jam tatap muka, atau 2 jam tutorial, atau 3 jam pembelajaran mandiri. Adapun alokasi waktu 1 jam tatap muka = 35 menit untuk Paket A, 40 menit untuk Paket B, dan 45 menit untuk Paket C.

Dengan begitu, pencapaian satuan kredit kompetensi disesuaikan dengan kecepatan belajar peserta didik pada masing-masing satuan pendidikan. Untuk menjamin ketercapaian modul pembelajaran, satuan pendidikan dapat mengatur persyaratan pengambilan SKK. Satuan pendidikan dapat mensyaratkan pengambilan SKK persemesternya untuk peserta didik Paket A maksimal 25 SKK, peserta didik Paket B maksimal 30 SKK, dan peserta didik Paket C maksimal 30 SKK.

Cara implementasi SKK dalam organisasi

Dalam pembelajaran pendidikan kesetaraan pada kurikulum 2013, terdapat bobot satuan kredit kompetensi terkait pemberdayaan secara kolektif, yang bersifat relasional dalam hubungan dan kerjasama dengan pihak atau orang lain. Pemberdayaan di sini maksudnya adalah seseorang yang berdaya, memiliki kapasitas untuk bertindak dalam berhubungan dengan orang lain, menjalankan kelembagaan/organisasi, dan/atau bekerjasama untuk mencapai sesuatu tujuan.

Adapun penerapan SKK pemberdayaan ini dikembangkan melalui proses pembelajaran dengan cara berdiskusi, merumuskan masalah, mengatasi masalah, menyampaikan pendapat dan pandangan yang bersifat menggerakkan suatu organisasi. Dengan tujuan praktek untuk mengatasi masalah dan menjawab tantangan dalam hidup, baik secara individual maupun kelompok. 

Pada prakteknya, pembentukan diri sekaligus pembentukan struktur atau kelembagaan melalui proses emansipasi dalam kepemimpinan organisasi sangat ditekankan. Pelaksanaan SKK pemberdayaan dalam orgranisasi ini dapat dilakukan secara blok waktu atau mingguan. 

Misalnya, setelah SKK dikonversi ke dalam jam, ditemukan sebuah kegiatan pemberdayaan latihan kepemimpinan pemuda memerlukan waktu 10 jam. Maka, lakukanlah menggunakan acuan blok waktu, jika dilakukan langsung selama 10 jam dalam satu hari. Namun, jika ingin dilakukan secara mingguan, maka setiap minggu kegiatan dilaksanakan 2 jam pada hari tertentu.

Bapak dan Ibu Guru, itulah contoh-contoh satuan kredit kompetensi dan ringkasan cara menghitungnya, serta cara mengkonversi SKK ke dalam jam pelajaran pada setiap jenjang pendidikan kesetaraan, mulai dari Paket A, Paket B, dan Paket C. Semoga bermanfaat dan dapat membantu satuan pendidikan Bapak dan Ibu Guru dalam menerapkan satuan kredit kompetensi sesuai kurikulum 2013.

Lainya untuk Anda