Apakah menjadi kepala sekolah akan mendapatkan sertifikat kepala sekolah?
Bagi Anda yang sedang menjabat sebagai kepala sekolah dan memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah, masih tetap menjabat sesuai posisi saat ini.
Namun, pada tahun 2022 apabila kepala sekolah tidak memiliki sertifikat tersebut harus wajib memiliki sertifikat Guru Penggerak dengan mengikuti program belajar selama 9 bulan.
Apabila, pemerintah daerah tidak memiliki guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan sertifikat guru penggerak, pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi antar pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai kewenangannya
Aturan baru kepala sekolah itu termuat dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 Pasal 5 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Di artikel kali ini kita akan membahas seputar sertifikat kepala sekolah hingga cara menjadi calon kepala sekolah. Jadi, baca sampai habis.
Pengertian Sertifikat Kepala Sekolah
Sertifikat kepala sekolah adalah dokumen resmi yang nantinya sebagai bukti bahwa jabatan tersebut sah yang tujuannya untuk proses penandatangan ijazah, mencairkan dana sekolah, dan mendapatkan tunjangan.
Dasar hukum pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah adalah :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 4
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Sedangkan dasar hukum untuk calon kepala sekolah dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
- Pasal l7 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOB tentang Kementerian Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2O2I tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O21 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Fungsi dan Tujuan Sertifikat Kepala Sekolah
Peran utama kepala sekolah adalah sebagai manajer satuan pendidikan untuk memajukan dan meningkatkan mutu sekolah. Maka dari itu, kepsek harus memiliki sertifikat kepala sekolah guna meningkatkan kemampuan dan kompetensi.
Selain itu fungsi sertifikat kepala sekolah digunakan untuk mempertahankan jabatan, menandatangani ijazah, dan mencairkan dana sekolah, salah satunya dana bos.
Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Kepala Sekolah
Syarat untuk mendapatkan sertifikat kepala sekolah mengalami beberapa perubahan dikeluarkan Kemendikbud dan dimuat dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Namun buat kepala sekolah yang sudah menjabat namun belum memiliki sertifikat, harus mengikuti program guru penggerak.
Apabila kepala sekolah mengabaikan aturan ini, maka jabatan akan digantikan dengan guru penggerak dan kepala sekolah akan menjabat sebagai pengawasan atau kemabli berstatus sebagai guru.
Syarat Untuk Kepala Sekolah Negeri
Berikut ini beberapa persyaratan untuk menjadi calon kepala sekolah bagi sekolah negeri dan sekolah swasta/yayasan yakni:
- Kepala sekolah pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), dengan status definitif dari ASN dan non-ASN swasta.
- Membuat akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4
- Berpengalaman mengajar minimal 5 tahun
- Memiliki sisa masa kerja mengajar minimal 10 tahun pada jabatan guru saat ini, atau berusia tidak lebih dari 50 tahun pada saat pendaftaran.
- Memiliki sertifikat pendidik dan Sertifikat Guru Penggerak
Apabila semua syarat sudah dipenuhi dan lulus pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah akan mendapatkan sertifikat dan NUKS.
Untuk proses pengangkatan calon kepala sekolah dilakukan oleh lembaga berwenang, misalnya untuk SD dan SMP kewenangan pengangkatan dilakukan oleh kabupaten atau kota. Sedangkan SLB, SMA, dan SMK di tangan provinsi.
Contoh Sertifikat untuk Kepala Sekolah
Buat yang belum tahu bagaimana bentuk sertifikat untuk kepala sekolah, berikut ini contoh-contoh sertifikat yang akan diberikan.
Contoh Sertifikat Kepala Sekolah
Di bawah ini merupakan contoh atau bentuk sertifikat kepala sekolah yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007
LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM.

Sumber: jatim.kemenag.go.id
Contoh Sertifikat Calon Kepala Sekolah
Di bawah ini adalah contoh sertifikat pendidik yang akan Anda dapatkan sebagai tenaga pengajar profesional.
Contoh Sertifikat Pendidik
Dalam Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik dapat melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan yang diselenggarakan untuk guru PNS dan non-PNS yang telah mengajar atau memiliki pengalaman mengajar pada satuan pendidikan.
Contoh Sertifikat Guru Penggerak
Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan guru penggerak.
Dalam pernyataan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim mengatakan apabila ingin mengisi posisi kepala sekolah harus ikut sebagai Guru Penggerak.

Bagi kepala sekolah yang sebelumnya belum mendapatkan sertifikat guru penggerak, wajib mengikuti dan mendaftar menjadi guru penggerak dengan syarat:
- Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Manfaat Sertifikat Kepala Sekolah dalam Menunjang Karir
Manfaat terpenting dari sertifikat kepala sekolah adalah untuk memberikan legalitas kompetensi manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan kompetensi kepribadian di mata publik guna memenuhi standar yang sudah ditetapkan.
Selain itu, manfaat lain dari sertifikat ini adalah sebagai penguat jabatan kepala sekolah dan mampu memimpin struktur organisasi internal jadi lebih baik lagi.
Lembaga Mengeluarkan Sertifikat Kepala Sekolah
Sertifikasi tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). Bagi peserta yang lulus akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) calon kepala sekolah.
Kepala sekolah juga akan mendapatkan NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah yang dikeluarkan oleh LPPKS.
Cara Mendapatkan Sertifikat Kepala Sekolah
Cara mendapatkan sertifikat untuk kepala sekolah sebenarnya bisa didapatkan jika sudah memiliki NUKS.
Akan tetapi pada tahun ajaran 202/2021, NUKS berganti menjadi NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah. Meskipun sudah berganti nama, namun tetap memiliki fungsi dan manfaat yang sama sebagai tanda resmi menjadi kepala sekolah.
Intinya, kini untuk menjadi kepala sekolah harus mendapatkan mengikuti program Guru Penggerak selama 9 bulan baru kemudian dikeluarkan sertifikat guru penggerak.
Dengan adanya sertifikat Guru Penggerak ini, bisa mengikuti CKS dan jika dinyatakan berhasil akan mendapatkan NRKS sebagai nomor identitas yang telah memiliki hak dan kesempatan menjadi kepala sekolah.