Home » UNTUK GURU » SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi

SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi

SKTP

Hai Bapak Ibu, bagaimana kabarnya hari ini? Masih semangat beraktivitas, kan? Apapun aktivitasnya, semoga tetap diberi kesehatan.

Salah satu momen yang paling ditunggu oleh guru yang sudah bersertifikasi adalah saat menerima tunjangan profesi guru (TPG). Tunjangan ini bisa diterima, baik oleh PNS maupun bukan PNS, dengan syarat sudah menempuh PPG (Pendidikan Profesi Guru). 

TPG ini bisa dicairkan jika Bapak/Ibu sudah menerima surat cinta yang biasa disebut SKTP. Jika belum menerima surat tersebut, TPG belum bisa dicairkan. Lalu, apa itu SKTP? Inilah ulasan selengkapnya.

Pengertian SKTP

SKTP adalah

SKTP atau surat keputusan tunjangan profesi adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya. 

Surat ini berlaku selama enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK. Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Baca juga: Info GTK, Fungsi, Cara Cek & Solusinya. Lengkap!

Cara Mengecek SKTP

Penerbitan SKTP dilakukan dua kali dalam kurun waktu satu tahun. Periode pertama dilakukan pada bulan Januari – Juni dan periode bulan kedua dilakukan bulan Juli – Desember. 

Untuk mengecek terbit tidaknya, Bapak/Ibu bisa mengikuti langkah berikut.

1. Buka portal info GTK di link info GTK Kemendikbud

Jika link di atas sudah dibuka, Bapak/Ibu akan menjumpai tampilan seperti berikut.

login info GTK

2. Masukkan alamat e-mail yang terdaftar beserta password-nya, lalu klik “Login”. Jika Bapak/Ibu lupa dengan alamat e-mail-nya, silakan menanyakannya di bagian operator dapodik.

3. Setelah muncul tampilan awal info GTK, scroll mouse ke bawah sampai menjumpai menu Tunjangan Profesi Guru.

4. Lalu, perhatikan di bagian Uraian dengan keterangan “Nomor SKTP”.

Jika Nomornya belum muncul, maka TPG Bapak/Ibu belum bisa dicairkan karena SKTP belum terbit.

5. Jika sudah terbit, silakan cetak halaman info GTK-nya untuk mencegah terjadinya kesalahan data saat pencairan.

Mekanisme Penerbitan SKTP

Mekanisme untuk menerbitkan SKTP bisa dilakukan secara digital dan manual. Lalu, apa perbedaan antara keduanya?

1. Penerbitan secara digital

Penerbitan SKTP secara digital dilakukan melalui dapodik seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Dengan demikian, acuan utama penerbitannya adalah data-data yang ada di dapodik. Jika data di dapodik masih bermasalah, SKTP tidak akan diterbitkan.

2. Penerbitan secara manual

Penerbitan secara manual dipilih jika pendataan di dapodik mengalami kendala. Sebelum diterbitkan, pihak dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota akan memverifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan. 

Apabila seluruh data sudah dinyatakan valid, maka dinas pendidikan terkait akan mengusulkan penerbitan SKTP yang bersangkutan pada Ditjen GTK.

Mengapa SKTP Tidak Kunjung Terbit?

Hal yang biasa terjadi bagi guru yang baru selesai menempuh sertifikasi adalah lamanya waktu penerbitan SKTP. Faktor yang menyebabkan tidak kunjung terbit ada beragam, yaitu sebagai berikut. 

  1. Belum memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru), biasanya kondisi ini dialami oleh guru yang menempuh PPG prajabatan.
  2. Jumlah jam mengajar masih belum memenuhi standar yang telah ditentukan.
  3. Data yang diinputkan di dapodik masih belum valid.
  4. Data Bapak/Ibu yang ada di info GTK belum diusulkan di SIM Tunjangan oleh dinas pendidikan setempat.
  5. Mata pelajaran yang diampu di sekolah tidak linier dengan program studi yang tertera di sertifikat pendidik.

Hal-hal yang harus Bapak/Ibu lakukan jika SKTP tidak kunjung terbit adalah sebagai berikut.

  • Memastikan kembali sertifikat pendidik dan data kelulusannya sudah sesuai dengan database GTK dan telah memiliki NRG.
  • Bagi Bapak/Ibu yang belum memiliki NRG, silahkan menghubungi dinas pendidikan di wilayah mengajar Bapak/Ibu agar dilakukan penerbitan NRG.
  • Memastikan ulang NUPTK sudah sesuai dengan NUPTK yang ada di database Kemdikbud yang terhubung dengan NRG.
  • Jika NUPTK Bapak/Ibu mengalami masalah, silahkan menghubungi pihak operator dinas pendidikan setempat untuk dilakukan pengecekan.
  • Memastikan linearitas mata pelajaran yang diampu dengan mata pelajaran yang tertera di sertifikat pendidik (serdik). Jika mata pelajaran yang Bapak/Ibu ampu tidak linier, silahkan Bapak/Ibu menghubungi kurikulum untuk memberikan jam mengajar untuk mata pelajaran yang linier dengan serdik. 
  • Memastikan kembali jumlah jam mengajar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan karena jumlah jam mengajar yang kurang menyebabkan SKTP tidak akan terbit.
  • Jika Bapak/Ibu kesulitan dalam mendapatkan jam mengajar yang sesuai di satu sekolah, maka Bapak/Ibu bisa mencari jumlah jam mengajar di sekolah lain dengan mata pelajaran yang tetap linier. Sebelumnya, Bapak/Ibu harus memastikan bahwa kurikulum yang digunakan oleh sekolah tujuan sama dengan sekolah induk.

Pengaruh Perubahan Data terhadap SKTP

Lalu, bagaimana jika pendidik mengalami perubahan data di dapodiknya? Simak ketentuan berikut.

1. Perubahan data selain data beban kerja

Jika guru atau pendidik mengajukan perubahan data di luar data beban kerja, maka akan diterbitkan SKTP di semester berikutnya. Namun, harus disertai bukti perubahan data yang dimaksud dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

2. Perubahan data terkait tempat kerja dan status kepegawaian guru

Jika seorang guru mengalami perpindahan tempat kerja, status kepegawaian antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan yang masih berada pada lingkup dinas pendidikan yang sama sesuai kewenangannya, maka harus melaporkan pada Dirjen GTK melalui dapodik. 

Setelah guru tersebut mendapatkan persetujuan dari dinas pendidikan di tempat yang baru, guru tersebut harus melakukan perbaikan data dapodik guna penerbitan SKTP yang baru.

Itulah pembahasan Quipper Blog tentang SKTP. Semoga penjelasan di atas bisa membantu Bapak/Ibu, terlebih bagi Bapak/Ibu yang saat ini sedang menunggu penerbitan SKTP. Tetap semangat dan jangan lupa pantau terus Quipper Blog supaya tidak ketinggalan info penting seputar dunia pendidikan. Salam Quipper!

[spoiler title=SUMBER]

  • djpk.kemenkeu.go.id/
  • mediaindonesia.com/
  • renggaadipratama.com/
  • dapodik.co.id/
  • kependidikan.com/
  • kerjapns.com/
  • panduandapodik.id/
  • sumsel.tribunnews.com/[/spoiler]

Penulis: Eka Viandari

Lainya untuk Anda