Home » UNTUK GURU » Standar Pengelolaan – Pengertian, Fungsi, dan Isi

Standar Pengelolaan – Pengertian, Fungsi, dan Isi

Standar Pengelolaan

Halo, bagaimana kabar Bapak/Ibu hari ini? Semoga Bapak/Ibu tetap semangat mengajar, baik saat di rumah maupun di sekolah.

Sekolah/madrasah merupakan rumah kedua bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Dalam sehari saja, hampir sepertiga waktu mereka dihabiskan di sekolah/madrasah. Mereka senantiasa bekerja sama demi kesuksesan sekolah/madrasahnya. 

Tentu, kesuksesan suatu sekolah/madrasah tidak bisa dibebankan hanya pada pendidik maupun tenaga kependidikan. Melainkan, dibutuhkan kerja sama antara warga sekolah, masyarakat, dan pemerintah. 

Salah satu kesuksesan sekolah bisa dilihat dari pengelolaan di dalamnya. Untuk mengoptimalkan pengelolaan di lingkup unit satuan pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah merumuskan standar pengelolaan. 

Ingin tahu lebih lanjut tentang standar pengelolaan? Inilah ulasannya.

Pengertian Standar Pengelolaan

Standar pengelolaan merupakan salah satu standar pendidikan nasional yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai nasional, sehingga bisa tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggara pendidikan.

Fungsi Standar Pengelolaan

Adapun fungsi standar pengelolaan adalah sebagai berikut.

  1. Sebagai acuan untuk mengelola sistem pendidikan di tingkat sekolah/madrasah, baik dari sisi kurikulum, kesiswaan, sarana prasarana, pembiayaan, dan sebagainya.
  2. Memudahkan sekolah/madrasah dalam mengembangkan rencana kerja tahunan.
  3. Sebagai pedoman seluruh warga sekolah/madrasah dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya.

Tujuan Standar Pengelolaan

Sebagai salah satu standar pendidikan nasional, standar pengelolaan bertujuan untuk mengarahkan sekolah/madrasah agar memiliki tata kelola yang efektif, efisien, akuntabel, dan sistematis guna mendukung kegiatan belajar mengajar di dalamnya.

Manfaat Standar Pengelolaan

Manfaat standar pengelolaan adalah mampu menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif dan terstruktur karena semua bisa dikelola sesuai bidangnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Isi Standar Pengelolaan

Isi standar pengelolaan pendidikan diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan Permendiknas tersebut, isi standar pendidikan meliputi, hal-hal berikut.

1. Perencanaan Program

Perencanaan program unit satuan pendidikan bisa diuraikan ke dalam bentuk visi sekolah/madrasah, misi sekolah/madrasah, tujuan sekolah/madrasah, dan rencana kerja sekolah/madrasah.

a. Visi sekolah/madrasah

  • Sekolah/madrasah harus merumuskan dan menetapkan visi lalu mengembangkannya.
  • Adapun visi sekolah/madrasah mengikuti ketentuan berikut.
    • Mencerminkan cita-cita bersama, baik seluruh warga sekolah maupun pihak yang berkepentingan.
    • Bisa dijadikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan kepada seluruh warga sekolah dan pihak berkepentingan.
    • Rumusan visi diperoleh dari masukan berbagai pihak, misalnya warga sekolah atau pihak berkepentingan, dengan syarat selaras dengan visi pendidikan nasional.
    • Rumusan visi diputuskan melalui rapat dewan pendidik.
    • Dilakukan sosialisasi pada warga sekolah dan pihak berkepentingan.
    • Dilakukan peninjauan untuk perumusan secara berkala sesuai perkembangan.

b. Misi sekolah/madrasah

  • Sekolah/madrasah harus merumuskan dan menetapkan misi lalu mengembangkannya.
  • Misi sekolah harus memenuhi ketentuan berikut.
    • Sebagai arahan dalam mencapai visi sesuai tujuan pendidikan nasional.
    • Mencerminkan tujuan yang akan dicapai dalam waktu tertentu.
    • Menjadi acuan untuk membuat program sekolah.
    • Rumusan misi diperoleh dari masukan warga atau pihak berkepentingan,
    • Diputuskan melalui rapat dewan pendidik.
    • Dilakukan soasialisasi misi pada seluruh warga sekolah dan pihak berkepentingan.
    • Ditinjau dan dikembangkan sesuai tantangan di masyarakat.

c. Tujuan sekolah/madrasah

Adapun tujuan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.

  • Merumuskan tingkat kualitas yang harus dicapai dalam kurun waktu empat tahun.
  • Beracuan pada visi dan misi sekolah serta tujuan pendidikan nasional.
  • Beracuan pada standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan.
  • Mewadahi seluruh aspirasi/masukan dari berbagai pihak.
  • Dilakukan sosialisasi pada seluruh pihak, baik warga sekolah maupun pihak yang berkepentingan.

d. Rencana kerja sekolah/madrasah

Rencana kerja sekolah/madrasah dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

  • Rencana kerja jangka menengah, meliputi tujuan yang akan dicapai dalam waktu empat tahun berkaitan dengan kualitas lulusan dan perbaikan komponen guna perbaikan mutu lulusan.
  • Rencana kerja tahunan yang tertuang di dalam RKA-S/M dan pelaksanaannya berdasarkan rencana jangka menengah.

2. Pelaksanaan Rencana Kerja

Pelaksanaan rencana kerja dibagi menjadi beberapa bagian seperti pedoman, struktur organisasi, pelaksanaan kegiatan, bidang kesiswaan, dan lainnya.

a. Pedoman sekolah/madrasah

Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi hal-hal berikut.

  • Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
  • Kalender pendidikan/akademik
  • Struktur organisasi
  • Pembagian tugas di antara guru
  • Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan
  • Peraturan akademik
  • Tata tertib sekolah/madrasah
  • Kode etik sekolah/madrasah
  • Biaya operasional sekolah/madrasah

b. Struktur organisasi sekolah/madrasah

Struktur organisasi sekolah terdiri dari pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan. Semua jabatan tersebut memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing.

c. Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah

Pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan di lingkungan sekolah/madrasah adalah kepala sekolah. Setiap kegiatan di sekolah dilaksanakan berdasarkan agenda pada rencana kerja tahunan.

d. Bidang kesiswaan

Bidang kesiswaan berperan untuk melakukan seleksi atau penjaringan peserta didik baru. Penerimaan peserta didik dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, tanpa diskriminasi, dan disesuaikan dengan kuota/daya tampung sekolah/madrasah.

e. Bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran

Penyusunan KTSP harus berpedoman pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Standar Pendidikan lainnya. Pengembangan KTSP ini bisa disesuaikan dengan lingkungan sekolah/madrasah. Sebagai pimpinan suatu sekolah/madrasah, kepala sekolah bertanggung jawab untuk menyusun KTSP. 

Sementara itu, wakil kepala sekolah bidang kurikulum bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP. Hal-hal lain menyangkut kurikulum dan pembelajaran adalah sebagai berikut.

  • Kalender pendidikan

Kalender pendidikan meliputi jadwal pembelajaran, ulangan ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.

  • Program pembelajaran

Program pembelajaran dijamin sepenuhnya oleh pihak sekolah/madrasah. Pelaksanaan pembelajaran harus mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian.

  • Penilaian hasil belajar peserta didik

Penilaian peserta didik harus mencakup tiga aspek, yaitu aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Program penilaian yang disusun oleh sekolah/madrasah harus mengedepankan nilai keadilan, tanggung jawab, dan berkesinambungan.

  • Peraturan akademik

Peraturan akademik dirumuskan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang teratur, sistematis, tertib, dan disiplin. Peraturan akademik meliputi persyaratan minimal kehadiran, aturan saat ulangan, remedia, ujian, kenaikan kelas, dan sebagainya, serta ketentuan lain berkaitan dengan kedisiplinan seluruh warga sekolah.

f. Bidang pendidik dan tenaga kependidikan

Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan disusun oleh sekolah/madrasah dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah dirumuskan oleh pemerintah. Adapun tugas dan peran pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut.

  • Kepala sekolah berperan sebagai pimpinan sekolah/madrasah, sehingga harus bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan di sekolah.
  • Wakil kepala SMP/MTs berperan untuk membantu kepala sekolah dalam mengemban tugasnya.
  • Wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kurikulum berperan untuk membantu kepala sekolah dalam mengelola kurikulum.
  • Wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang sarana prasarana berperan untuk membantu kepala sekolah dalam mengelola sarana prasarana di sekolah.
  • Wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kesiswaan berperan untuk membantu kepala sekolah dalam mengelola peserta didik.
  • Wakil kepala SMK bidang indutri berperan untuk membantu kepala sekolah dalam membangun mitra dengan dunia usaha dan dunia industri.
  • Guru berperan untuk melaksanakan pembelajaran, memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik agar menjadi insan yang berpendidikan, bermartabat, dan berkualitas.
  • Konselor berperan untuk melaksanakan bimbingan dan konseling pada peserta didik.
  • Pelatih/instruktur berperan untuk melaksanakan pelatihan teknis pada peserta didik.
  • Tenaga perpustakaan berperan untuk mengelola sumber belajar di perpustakaan.
  • Tenaga laboratorium berperan untuk mengelola kegiatan praktikum di laboratorium.
  • Teknisi sumber belajar berperan untuk menyiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran.
  • Tenaga administrasi berperan untuk menyelenggarakan dan mengelola administrasi sekolah.
  • Tenaga kebersihan berperan untuk menjaga kebersihan sekolah.

g. Bidang sarana dan prasarana

Seluruh pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan sekolah/madrasah harus mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana yang sudah dirumuskan oleh pemerintah. Kebijakan program yang berkaitan dengan sarana dan prasarana ditetapkan oleh sekolah. Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi empat hal, yaitu sebagai berikut.

  • Pengelolaan sarana dan prasarana sekolah/madrasah.
  • Pengelolaan sarana dan prasarana perpustakaan.
  • Pengelolaan sarana dan prasarana laboratorium.
  • Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstrakurikuler.

h. Bidang keuangan dan pembiayaan

Pengelolaan keuangan dan pembiayaan di sekolah/madrasah harus berpedoman pada Standar Pembiayaan yang dirumuskan oleh pemerintah. Pedoman tersebut mengatur hal-hal berikut.

  • Sumber pemasukan, pengeluaran, dan banyaknya dana yang dikelola oleh sekolah/madrasah.
  • Penyusunan dan pencairan anggaran dan kegiatan galang dana di luar dana investasi dan operasional.
  • Kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah saat menggunakan anggaran untuk belanja kebutuhan pendidikan.
  • Kegiatan pembukuan anggaran, baik saat penerimaan maupun pengeluaran dan untuk apa anggaran itu digunakan.
  • Laporan anggaran pada komite sekolah/madrasah dan instansi lain di atasnya.

i. Budaya dan lingkungan sekolah/madrasah

Prosedur pelaksanaan pembelajaran di lingkungan sekolah harus berjalan secara kondusif dan efisien. Pihak yang bertanggung jawab untuk menciptakan iklim dan suasana tersebut adalah pihak sekolah/madrasah. Pengelolaan budaya dan lingkungan di sekolah/madrasah meliputi hal-hal berikut.

  • Pembuatan prosedur pelaksanaan untuk menciptakan iklim dan suasana kondusif di sekolah/madrasah.
  • Pembuatan pedoman tata tertib.
  • Penetapan kode etik bagi seluruh warga sekolah/madrasah.

j. Peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah/madrasah

Pengelolaan pendidikan di lingkungan sekolah/madrasah harus melibatkan peran serta masyarakat, warga sekolah/madrasah, dan pihak lain yang relevan.

  • Masyarakat bisa dilibatkan untuk mendukung proses pembelajaran.
  • Warga sekolah berperan serta dalam kegiatan akademik.
  • Pihak lain yang relevan meliputi mitra sekolah, misal untuk SD/MI bermitra dengan TK/RA, SMP/MTs bermitra dengan SD/MI, dan seterusnya.

3. Pengawasan dan Evaluasi

Pengawasan dan evaluasi dilakukan untuk memantau sistem pengelolaan di sekolah/madrasah. Pengawasan dan evaluasi dibagi menjadi lima program, yaitu sebagai berikut.

a. Program pengawasan

Program pengawasan harus berpedoman pada Standar Pendidikan Nasional. Program ini meliputi

  • pemantauan yang dilakukan oleh komite sekolah/madrasah;
  • supervisi yang dilakukan kepala sekolah dan pengawas;
  • evaluasi oleh guru/pendidik;
  • pelaporan dilakukan oleh kepala sekolah pada komite sekolah/madrasah, pengawas sekolah pada Bupati/Walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan pengawas madrasah pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota; serta
  • tindak lanjut hasil pengawasan.

b. Evaluasi diri

Kegiatan evaluasi yang dilakukan sekolah/madrasah mencakup dua hal, yaitu evaluasi proses pembelajaran secara periodik dan evaluasi program kerja tahunan secara periodik.

c. Evaluasi dan pengembangan KTSP

Berhubung artikel ini ditulis berdasarkan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2007, maka kurikulum yang masih digunakan adalah KTSP. Nah, kegiatan evaluasi dan pengembangan KTSP dilakukan dengan memenuhi ketentuan berikut.

  • Komprehensif dan fleksibel terhadap kemajuan teknologi.
  • Berkala dalam menanggapi perubahan kebutuhan peserta didik, perubahan masyarakat, perubahan sistem pendidikan, dan perubahan sosial.
  • Integratif dan monolitik.
  • Menyeluruh, yaitu melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.

d. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan

Program evaluasi untuk pendidik dan tenaga kependidikan harus tetap berpedoman pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Hal-hal yang dievaluasi meliputi, sesuai tidaknya penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam mengemban tugas.

e. Akreditasi sekolah/madrasah

Akreditasi bertujuan untuk mengukur kualitas suatu sekolah/madrasah. Oleh karena itu, suatu sekolah harus mampu menyiapkan semua standar akreditasi yang dibutuhkan sesuai perundang-undangan.

4. Kepemimpinan Sekolah/Madrasah

Kepemimpinan di sekolah merupakan tanggung jawab seorang kepala sekolah.

  • Di tingkat SMP/MTs, seorang kepala sekolah akan dibantu oleh satu wakil kepala sekolah/madrasah.
  • Di tingkat SMA/MA, seorang kepala sekolah akan dibantu tiga wakil kepala sekolah/madrasah. Ketiga wakil kepala sekolah/madrasah yang dimaksud sudah dijelaskan di poin bidang pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Di tingkat SMK, seorang kepala sekolah akan dibantu oleh empat wakil kepala sekolah/madrasah. Keempat wakil kepala sekolah/madrasah yang dimaksud sudah dijelaskan di poin bidang pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih melalui rapat dewan pendidik.

5. Sistem Informasi dan Manajemen

Suatu sekolah/madrasah juga harus mampu mengelola sistem informasi dan manajemen guna peningkatan administrasi pendidikan agar berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

6. Penilaian Khusus

Penilaian khusus ini ditujukan bagi sekolah/madrasah yang berpedoman selain Standar Pendidikan Nasional. Syarat untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah adalah sekolah tersebut harus direkomendasikan BSNP.

Apakah Bapak/Ibu sudah memahami apa itu standar pengelolaan? Ternyata, pengelolaan di lingkungan sekolah/madrasah itu cukup kompleks, ya. Semoga sekolah Bapak/Ibu sudah termasuk sekolah dengan pengelolaan yang baik.

Itulah pembahasan Quipper Blog tentang standar pengelolaan. Semoga bermanfaat buat Bapak/Ibu. Jangan lupa tetap menjaga kesehatan, selalu semangat, dan rajin update info pendidikan terbaru di Quipper Blog. Salam Quipper!

Penulis: Eka Viandari

Lainya untuk Anda