Standar Penilaian Pendidikan – Pengertian, Manfaat, dan Isi

Halo Bapak/Ibu, bagaimana kabarnya? Semoga selalu sehat dan tambah semangat mengajarnya, ya.

Sebagian kecil orang berpendapat bahwa sekolah tidak perlu terlalu mengejar nilai karena hal yang paling penting adalah ilmunya. Sekilas, pernyataan itu benar. 

Namun, apa jadinya pendidikan tanpa penilaian? Penilaian dibutuhkan di seluruh jenjang pendidikan, mulai pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Hasil penilaian yang diperoleh dari peserta didik nantinya bisa digunakan sebagai acuan guru dalam memetakan kemampuan peserta didik serta menjadi bahan evaluasi guru. 

Oleh karena itu, dalam melakukan penilaian guru harus berpedoman pada standar penilaian yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Seperti apa isi standar penilaian tersebut? Inilah ulasan selengkapnya!

Pengertian Standar Penilaian Pendidikan

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016, standar penilaian adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah. Artinya, standar penilaian yang dilakukan Bapak/Ibu harus berdasarkan Permendikbud tersebut.

Tujuan Standar Penilaian

Tujuan standar penilaian ini adalah menciptakan proses penilaian yang mengarah pada tercapainya standar kompetensi lulusan.

Fungsi Standar Penilaian

Adapun fungsi standar penilaian adalah sebagai berikut.

  1. Sebagai acuan atau pedoman untuk tenaga pendidik dalam menjalankan penilaian pembelajaran peserta didik.
  2. Menciptakan penilaian yang transparan, sistematis, dan komprehensif.
  3. Menjadi acuan dalam menjalankan prinsip-prinsip penilaian.

Manfaat Standar Penilaian

Manfaat adanya standar penilaian adalah pendidik bisa memantau perkembangan peserta didik, baik dari aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Ruang Lingkup Standar Penilaian

Ruang lingkup standar pendidikan dasar dan menengah meliputi penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

Isi Standar Penilaian

Isi standar penilaian yang termuat di dalam rumusan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 meliputi hal-hal berikut.

1. Aspek Penilaian

Aspek yang menjadi objek penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

a. Aspek sikap

Penilaian aspek sikap bertujuan untuk mendapatkan informasi deskriptif tentang sikap/perilaku peserta didik.

b. Aspek pengetahuan

Penilaian aspek pengetahuan bertujuan untuk mengukur tingkat penguasaan peserta didik terhadap pengetahuan yang diberikan.

c. Aspek keterampilan

Penilaian aspek keterampilan bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam mengimplementasikan pengetahuan yang diperolehnya dalam memecahkan suatu permasalahan.

2. Prinsip Penilaian

Dalam melakukan penilaian, seorang tenaga pendidik dan unit satuan pendidikan harus berpegang pada prinsip penilaian yang telah dirumuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu sebagai berikut.

  • Sahih, artinya data penilaian sesuai dengan kemampuan peserta didik.
  • Objektif, artinya kriteria penilaian jelas dan sesuai prosedur, bukan karena faktor subjektivitas.
  • Adil, artinya penilaian tidak menguntungkan salah satu pihak karena berlaku sama sesuai jenjang pendidikannya.
  • Terpadu, artinya penilaian dan proses pembelajaran berjalan simultan dan tidak terpisahkan.
  • Terbuka, artinya prosedur, kriteria, dan dasar penilaian bisa diketahui oleh pihak berkepentingan.
  • Menyeluruh dan berkesinambungan, artinya penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan mencakup seluruh kompetensi.
  • Sistematis, artinya pelaksanaan penilaian dilakukan secara terencana dan sesuai langkah-langkah baku.
  • Baracuan kriteria, artinya penilaian berdasarkan pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan.
  • Akuntabel, artinya seluruh hasil penilaian bisa dipertanggungjawabkan.

3. Bentuk Penilaian

Jika ditinjau dari penyelenggara penilaian, ada tiga macam bentuk penilaian, yaitu penilaian oleh tenaga pendidik, penilaian oleh unit satuan pendidikan, atau penilaian oleh pemerintah. Untuk tahu perbedaan ketiganya, check this out!

a. Bentuk penilaian oleh pendidik

Pendidik bisa melakukan penilaian dalam bentuk ulangan, kuis, pengamatan, penugasan, atau lainnya. Hasil penilaian tersebut bisa digunakan sebagai bahan evaluasi guna perbaikan proses pembelajaran serta memetakan tingkat kemampuan peserta didik.

b. Bentuk penilaian oleh unit satuan pendidikan

Unit satuan pendidikan juga harus ikut serta dalam menjalankan program penilaian. Bentuk penilaian oleh unit satuan pendidikan bisa berupa ujian sekolah/madrasah dan ujian praktik. Hasil yang diperoleh dari penilaian akan digunakan untuk menentukan kelulusan peserta didik.

c. Bentuk penilaian oleh pemerintah

Sebagai pemegang regulasi pendidikan, pemerintah juga berhak mengadakan penilaian terhadap peserta didik. Penilaian itu bisa berupa Ujian Nasional yang kini sudah ditiadakan  atau AKM (asesmen ketuntasan minimal).

4. Mekanisme Penilaian

Mekanisme penilaian adalah cara yang digunakan untuk melakukan penilaian secara terintegrasi guna mencapai standar kompetensi lulusan. Adapun mekanisme penilaian yang dilakukan oleh masing-masing pelaksana penilaian adalah sebagai berikut.

a. Mekanisme penilaian oleh tenaga pendidik

  • Rancangan penilaian oleh pendidik dimulai sejak pembuatan RPP yang didasarkan pada silabus.
  • Penilaian aspek sikap dilakukan melalui pengamatan dan hasilnya menjadi tanggung jawab wali kelas.
  • Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tulis, lisan, dan tugas yang lain.
  • Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui praktik, portofolio, proyek berdasarkan kompetensi yang dinilai.

b. Mekanisme penilaian oleh unit satuan pendidikan

  • Penetapan KKM dilakukan melalui rapat dewan pendidik.
  • Penilaian harus mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
  • Penilaian diambil setelah ujian sekolah/madrasah.
  • Hasil penilaian disampaikan dalam bentuk laporan yang didahului dengan rapat kelulusan/kenaikan kelas oleh dewan pendidik.

c. Mekanisme penilaian oleh pemerintah

  • Penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional atau bentuk lain.
  • Apabila ada penilaian lain akan dirumuskan melalui Peraturan Menteri lanjutan/perbaikan.

5. Prosedur Penilaian

Prosedur penilaian meliputi penilaian aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

a. Prosedur penilaian aspek sikap

Tahapan untuk memberikan penilaian aspek sikap adalah sebagai berikut.

  • Pendidik mengamati perilaku peserta didik pada saat berlangsungnya pembelajaran.
  • Setiap perilaku peserta didik dicatat pada lembar observasi.
  • Mengadakan tindak lanjut hasil pengamatan perilaku.
  • Menulis deskripsi perilaku peserta didik di laporan akhir pembelajaran.

b. Prosedur penilaian aspek pengetahuan

Tahapan untuk memberikan penilaian aspek pengetahuan adalah sebagai berikut.

  • Menyusun rencana penilaian secara sistematis.
  • Mengembangkan instrumen penilaian.
  • Mengadakan penilaian.
  • Menyampaikan hasil penilaian dalam bentuk  laporan berupa angka, mulai 0 – 100 dan disertai deskripsi.

c. Prosedur penilaian aspek keterampilan

Tahapan untuk memberikan penilaian aspek keterampilan adalah sebagai berikut.

  • Menyusun rancangan penilaian secara sistematis.
  • Mengembangkan instrumen penilaian.
  • Mengadakan penilaian.
  • Menyampaikan hasil penilaian dalam bentuk laporan berupa angka 0 – 100 dan disertai deskripsi.

6. Instrumen Penilaian

Instrumen penilaian dipisahkan menjadi tiga, yaitu instrumen penilaian oleh pendidik, instrumen penilaian oleh unit satuan pendidikan, dan instrumen penilaian oleh pemerintah.

a. Instrumen penilaian oleh pendidik

Instrumen penilaian oleh pendidik bisa berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan/kelompok, dan bentuk lain yang disesuaikan dengan kompetensi peserta didik.

b. Instrumen penilaian oleh unit satuan pendidikan

Instrumen penilaian oleh satuan pendidikan bisa berupa penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah, dengan syarat sudah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan validitas empirik.

c. Instrumen penilaian oleh pemerintah

Instrumen penilaian oleh pemerintah bisa berupa Ujian Nasional dengan syarat sudah memenuhi substansi, konstruksi, bahasa, validitas empirik, dan memiliki skor sebagai pembanding antarsekolah.

Itulah gambaran umum isi standar penilaian berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Sampai sini, apakah Bapak/Ibu sudah memahami gambaran umum isi standar penilaian? Semoga pembahasan Quipper Blog kali ini bisa bermanfaat buat Bapak/Ibu.

Apabila ada kesalahan dalam penulisan, mohon kritik dan sarannya melalui kolom komentar. Untuk tahu bahasan lain tentang dunia pendidikan, pantau terus Quipper Blog. Salam Quipper!

[spoiler title=SUMBER]

  • bsnp-indonesia.org/[/spoiler] 

Penulis: Eka Viandari

Lainya Untuk Anda

Quipper Bersinergi dengan Kemendikbudristek Dukung Merdeka Belajar

Strategi Diferensiasi dalam Persiapan SNPMB: Memahami Kebutuhan Siswa secara Individu

Meningkatkan Keterampilan Literasi dan Numerasi Siswa untuk Hadapi SNBP dan SNBT