Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan. OJK bertugas untuk mengatur dan mengawasi jalannya perbankan di seluruh Indonesia. OJK punya kewajiban menyusun laporan dan memberikan laporan pada BPK dan DPR. Tugas utama OJK; mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Hai, Quipperian!
Kamu baru mengenal pelajaran Ekonomi di bangku SMA kali ini? Apakah kamu sudah pernah mendengar tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Jika kamu pernah mendengarnya namun tidak begitu memahaminya atau bahkan kamu belum pernah mendengarnya sama sekali, kamu ada di tempat yang tepat! Quipper Blog punya ulasan singkat tentang Otoritas Jasa Keuangan alias OJK untukmu. Yuk, disimak!
Apa itu Otoritas Jasa Keuangan atau OJK?
Pada awalnya, pengaturan dan pengawasan terhadap pasar modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) merupakan fungsi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Namun, sejak 31 Desember 2012, fungsi tersebut menjadi milik OJK.
Menyusul setahun setelahnya pada 31 Desember 2013, pengaturan dan pengawasan perbankan yang pada awalnya merupakan fungsi dari Bank Indonesia (BI) juga dialihkan ke OJK.
Seturut dengan UU No. 21 Tahun 2011, OJK adalah lembaga yang bersifat mandiri dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
OJK memiliki kewajiban untuk menyusun laporan dan melaporkannya pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mengapa OJK Dibentuk?
Tentu saja OJK dibentuk dengan tujuan. Dengan pengaturan dan pengawasan OJK terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, sektor perasuransian, dana pensiun, pegadaian, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain yang melakukan pengelolaan terhadap dana masyarakat, OJK memiliki tujuan untuk:
- Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat;
- Mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global; dan
- Dapat memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka memenuhi tujuannya, OJK punya beberapa misi, yaitu:
- Menyelenggarakan kegiatan jasa keuangan yang adil, teratur, dan transparan;
- Mewujudkan sistem keuangan berkelanjutan dan stabil; dan
- Melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat dalam sektor jasa keuangan.
Apa Tugas dan Wewenang OJK?
Kamu telah mengetahui beberapa fungsi dari OJK. Apakah kamu tahu fungsi utamanya? Fungsi utama OJK ialah tidak lain untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang saling berintegrasi terhadap seluruh kegiatan pada sektor jasa keuangan.
Sebagai penyelenggara demikian, OJK memiliki tugas serta wewenang, yaitu:
- Mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor perbankan, dengan wewenang:
- Memberikan izin pendirian bank, pembukaan kantor, anggaran dasar, rencana kerja, kepengurusan, penggabungan badan usaha (konsolidasi merger), serta pencabutan izin usaha;
- Menilai tingkat kesehatan perbankan yang mencakup rasio keuangan (likuiditas, rentabilitas, solvabilitas), laporan bank, sistem informasi debitur, dan standar akuntansi perbankan; dan
- Menentukan aspek kehati-hatian meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, pencegahan kejahatan dan terorisme, serta pemeriksaan bank.
- Mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor pasar modal dan lembaga keuangan bukan bank lainnya, seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, dengan wewenang:
- Menetapkan kebijakan operasional kegiatan jasa keuangan;
- Menetapkan pengelolaan statuter;
- Menetapkan sanksi administratif terhadap segala macam bentuk pelanggaran; dan
- Memberikan perizinan, pengesahan, pembubaran, dan pencabutan izin usaha kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Asas yang Ada dalam OJK
OJK memiliki landasan asas-asas berikut ini:
- Asas independensi yang menuntut OJK bersifat independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas kepastian hukum yang menuntut OJK mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraannya.
- Asas kepentingan umum yang membela serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum.
- Asas keterbukaan yang merujuk pada hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang OJK.
- Asas profesionalitas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dengan tetap berpegang pada kode etik dan ketentuan perundang-undangan.
- Asas integritas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil pada saat OJK diselenggarakan.
- Asas akuntabilitas yang menuntut OJK untuk dapat mempertanggungjawabkan setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraannya kepada publik.
Strategi OJK bagi Kemajuan Bangsa
OJK punya tiga strategi dalam rangka mendorong pertumbuhan pasar modal di Indonesia, yaitu:
- Pendalaman pasar (market deepening) dengan cara penambahan likuiditas di pasar sekaligus jumlah emiten.
- Market integrity dengan tujuan meningkatkan sisi kompetitif dari para pelaku pasar beserta infrastruktur yang memadai.
- Mengupayakan penegakan hukum agar kualitas dan kuantitas pasar dapat meningkat.
Bagaimana, Quipperian? Cukup lengkap, kan ulasan Quipper Blog mengenai Otoritas Jasa Keuangan alias OJK di atas? Kalau kamu masih mau mendalami materi ini atau materi lainnya lebih jauh, langsung saja subscribe Quipper Video. Di sana kamu bisa belajar berbagai macam materi lewat rangkuman, video, dan latihan soal. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya dan tetap semangat, ya!
Sumber:
- https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/
- https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx/
Penulis: Evita