Home » Quipper Campus » Campus Info » Serba-serbi Tilang Elektronik yang Perlu Quipperian Ketahui

Serba-serbi Tilang Elektronik yang Perlu Quipperian Ketahui

hukum tilang elektronik

Bicara mengenai hukum, rasanya terdengar sebagai topik yang terlalu ‘berat’ ya Quipperian? Namun, sadarkah jika banyak permasalahan yang berkaitan dengan hukum sejatinya dekat dengan kehidupan kita sehari-hari? Artinya, penting bagi kita untuk memahami peraturan yang ada dengan baik.

Misalnya saja, pelanggaran hukum terkait lalu lintas. Nah, bagi Quipperian yang terbiasa berkendara sendiri di wilayah Jakarta, belakangan pasti mulai akrab dengan istilah tilang elektronik. Namun, secara umum, istilah ini memang masih asing di telinga ya? Yuk, kenali lebih jauh tentang tilang elektronik agar kamu bisa terhindar dari pelanggaran hukum. Berikut serba-serbi tilang elektronik yang perlu Quipperian ketahui. 

Serba-serbi Tilang Elektronik

Apa yang dimaksud tilang elektronik? 

Tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem tilang yang memanfaatkan CCTV sebagai pengawasnya. Berbeda dengan tilang biasa yang dilakukan oleh polisi yang bertugas di jalanan. 

Di mana saja CCTV tersebut terpasang?

Terdapat sejumlah titik di Jakarta yang sudah terpasang sistem tilang elektronik, antara lain:

  1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza
  2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan
  3. JPO depan Kementerian Pariwisata
  4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB
  5. Fly Over Sudirman ke Thamrin
  6. Fly Over Thamrin ke Sudirman
  7. Simpang Bundaran Patung Kuda
  8. Simpang Sarinah Bawaslu
  9. Simpang Sarinah Starbuck
  10. JPO Plaza Gajah Mada

Apa saja yang tidak boleh dilanggar?

Ada jenis-jenis pelanggaran tertentu yang bisa terdeteksi oleh sistem E-TLE yaitu pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, hingga kelebihan daya angkut dan dimensi.

Selain itu, E-TLE juga akan menangkap pelanggaran berupa menerobos lampu merah, melawan arus, atau mengemudi dengan kecepatan melebihi batas. Pelanggaran lain yang akan terdeteksi yaitu tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta menggunakan ponsel saat berkendara.

Apa dasar hukum tilang elektronik? 

Penerapan tilang elektronik ini berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Bagaimana sistem tilang elektronik bekerja?

Saat terjadi pelanggaran lalu lintas dan terdeteksi oleh CCTV, petugas yang berada di monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan. Lalu, surat konfirmasi terkait pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik plat kendaraan.

Selanjutnya, jika pemilik kendaraan telah mengakui pelanggaran sesuai bukti yang dikirimkan, maka harus membayar sejumlah denda. Surat-surat kendaraan akan diblokir apabila tidak ada konfirmasi terkait pelanggaran. Dengan begitu, pemilik tidak akan bisa membayar pajak atau mengubah identitas. 

Waktu maksimal untuk konfirmasi adalah 14 hari. Jika tidak ada konfirmasi atau sudah ada tapi pemilik kendaraan tidak membayar denda, maka STNK akan diblokir. 

Bagaimana cara membayar tilang elektronik?

Terdapat dua cara yaitu manual atau via transfer. Membayar secara manual bisa dilakukan dengan mendatangi Posko E-TLE yang terletak di Pancoran, Jakarta Selatan. Sementara untuk pembayaran via transfer, pelanggar akan mendapatkan email atau SMS mengenai virtual account dan jumlah yang harus dibayarkan. 

Sejatinya, selain perkara tilang elektronik, ada banyak masalah yang berkaitan dengan hukum dalam kehidupan kita sehari-hari. Oleh karena itu, di tengah kehidupan masyarakat yang kompleks, dibutuhkan tenaga ahli di bidang hukum untuk menguraikan berbagai masalah yang ada. Apakah Quipperian tertarik mendalami bidang yang satu ini? 

Nah, kalau kamu ingin memahami lebih banyak seluk-beluk dunia hukum dan berkarier di bidang hukum, bisa memilih untuk kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STH Indonesia Jentera). Terdapat tiga program peminatan yang bisa kamu pilih yaitu bidang hukum konstitusi dan legisprudensi, hukum pidana, dan hukum bisnis. 

Manfaat Program Magang bagi Mahasiswa Hukum, Cek!

Salah satu keunggulan STH Indonesia Jentera adalah, terdapat International Lecture, yaitu menghadirkan para pengajar dari berbagai kampus di negara lain. Metode ini akan memperkaya wawasan mahasiswa terhadap perkembangan teori dan kasus terbaru yang berkembang di negara lain.

Agar memahami bagaimana mengaplikasikan teori hukum, mahasiswa juga didorong untuk aktif menyampaikan pendapat, berdiskusi, serta menganalisis kasus, peraturan, dan putusan. Seru kan? Yuk, segera daftar ke STH Indonesia Jentera!

 

Untuk mengetahui info kampus terlengkap dan berkualitas, cek di campus.quipper.com

Lainya untuk Anda