Tahukah Quipperian bahwa dahulu Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama dengan Tentara Republik Indonesia berada dalam satu entitas yang sama yakni Angkatan Bersenjata Republik Indonesia? Lalu, pada tahun 2000, pemerintah memutuskan untuk memisahkan dua fungsi tersebut, dimana TNI memiliki tugas utama terkait kekuatan pertahanan negara, sementara polisi sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada artikel kali ini, Quipper Blog akan membahas lebih detail mengenai peran dan tanggung jawab polisi beserta daftar pangkat yang ada di kepolisian yang perlu kamu ketahui. Kalau kamu memiliki mimpi untuk berkarier sebagai anggota polisi, wajib membaca artikel ini sampai selesai ya!
Perlu kamu ketahui bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Nah, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk bisa diangkat menjadi anggota kepolisian.
Anggota polisi terbagi dalam beberapa pangkat, dimana pangkat tersebut akan mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
Berikut adalah urutan pangkat di Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai dari tingkatan paling bawah hingga tingkatan yang paling atas, beserta dengan singkatan dan lambangnya:
Pangkat Tamtama Polisi
Sumber: Wikipedia
Pangkat Tamtama polisi urutannya dari yang terendah hingga tertinggi yakni Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Brigadir Polisi Dua, Ajun Brigadir Polisi Satu, dan Ajun Brigadir Polisi.
| Pangkat | Singkatan | Lambang |
|---|---|---|
| Bhayangkara Dua | Bharada | 1 garis miring berwarna merah |
| Bhayangkara Satu | Bharatu | 2 garis miring berwarna merah |
| Bhayangkara Kepala | Baraka | 3 garis miring berwarna merah |
| Ajun Brigadir Polisi Dua | Abripda | 1 v terbalik berwarna merah |
| Ajun Brigadir Polisi Satu | Abriptu | 2 v terbalik berwarna merah |
| Ajun Brigadir Polisi | Abrip | 3 v terbalik berwarna merah |
Pangkat Bintara Polisi
Sumber: Wikipedia
Pangkat yang berada di atas Tamtama yakni Bintara. Pangkat Bintara terbagi menjadi Brigadir Polisi Dua, Brigadir Polisi Satu, Brigadir Polisi, Brigadir Polisi Kepala, Ajun Inspektur Polisi Dua, dan Ajun Inspektur Polisi Satu.
| Pangkat | Singkatan | Lambang |
|---|---|---|
| Brigadir Polisi Dua | Bripda | 1 v terbalik berwarna perak |
| Brigadir Polisi Satu | Briptu | 2 v terbalik berwarna perak |
| Brigadir Polisi | Brigpol | 3 v terbalik berwarna perak |
| Brigadir Polisi Kepala | Bripka | 4 v terbalik berwarna perak |
| Ajun Inspektur Polisi Dua | Aipda | 1 balok perak bergelombang |
| Ajun Inspektur Polisi Satu | Aiptu | 2 balok perak bergelombang |
Pangkat Perwira Pertama Polisi
Sumber: Wikipedia
Selanjutnya, terdapat pangkat Perwira Pertama Polisi. Pangkat Perwira Pertama Polisi urutannya dari yang terendah ke tertinggi yaitu Inspektur Polisi Dua, Inspektur Polisi Satu, dan Ajun Komisaris Polisi.
| Pangkat | Singkatan | Lambang |
|---|---|---|
| Inspektur Polisi Dua | Ipda | 1 balok berwarna emas |
| Inspektur Polisi Satu | Iptu | 2 balok berwarna emas |
| Ajun Komisaris Polisi | AKP | 3 balok berwarna emas |
Pangkat Perwira Menengah Polisi
Sumber: Wikipedia
Pangkat kepolisian berikutnya adalah Perwira Menengah Polisi. Perwira Menengah Polisi terbagi menjadi Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi, dan kemudian yang tertinggi adalah Komisaris Besar Polisi.
| Pangkat | Singkatan | Lambang |
|---|---|---|
| Komisaris Polisi | Kompol | 1 bunga melati berwarna emas |
| Ajun Komisaris Besar Polisi | AKBP | 2 bunga melati berwarna emas |
| Komisaris Besar Polisi | Kombespol | 3 bunga melati berwarna emas |
Perwira Tinggi Polisi
Sumber: Wikipedia
Perwira Tinggi Polisi adalah pangkat yang ada di urutan paling atas di kepolisian. Perwira Tinggi Polisi terbagi menjadi Brigadir Jenderal Polisi, Inspektur Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi, dan yang tertinggi adalah Jenderal Polisi.
| Pangkat | Singkatan | Lambang |
|---|---|---|
| Brigadir Jenderal Polisi | Brigjen Pol | 1 bintang berwarna emas |
| Inspektur Jenderal Polisi | Irjen Pol | 2 bintang berwarna emas |
| Komisaris Jenderal Polisi | Komjen Pol | 3 bintang berwarna emas |
| Jenderal Polisi | Jenderal Pol | 4 bintang berwarna emas |
FYI, pangkat polisi tersebut mempengaruhi besar gaji yang diperoleh. Ketentuan tentang gaji tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Secara umum, gaji polisi mulai dari Rp1.643.500-Rp2.538.100 untuk Bharada atau Bhayangkara Dua hingga Rp5.238.200-Rp5.930.800 untuk Jenderal Polisi.
Selain menerima gaji pokok, polisi juga menerima beberapa macam tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, tunjangan khusus, serta tunjangan daerah perbatasan. Adapun besaran tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2018, dimana besarannya dibagi menjadi 18 kelompok berdasarkan Kelas Jabatan, mulai dari Rp1.968.000 sampai Rp34.902.000. Setiap tunjangan memiliki nominal yang bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Syarat Menjadi Polisi
Perlu kamu ketahui bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Nah, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk bisa diangkat menjadi anggota kepolisian.
- Warga negara Indonesia;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan;
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
- Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
Penulis: Fatia Qanitat
Editor: Tisyrin Naufalty T