Hai, Quipperian!
Apakah kamu sedang menghabiskan masa-masa terakhirmu sebagai anak sekolahan di kelas XII? Jangan lupa untuk memantapkan dahulu pilihanmu selanjutnya selepas sekolah nanti, ya! Kalau kamu berniat untuk melanjutkan studi di universitas ternama, pastikan kamu memilih jurusan yang tepat.
Memilih jurusan memang bisa dibilang gampang-gampang susah. Namun, enggak bisa dipungkiri, besarnya jumlah peminat pada suatu jurusan akan meningkatkan popularitasnya dan menjadikannya jurusan yang dicari lebih banyak orang lagi.
Salah satu jurusan populer itu ialah jurusan akuntansi. Dari namanya saja, mungkin kamu sudah menangkap bahwa lulusan dari jurusan akuntansi kelak dapat menjadi seorang akuntan. Meskipun masih ada banyak sekali prospek kerja lainnya, namun prospek kerja sebagai seorang akuntan masih banyak jadi impian. Apakah kamu berminat untuk kuliah di jurusan akuntansi, Quipperian? Lebih jauh lagi, apakah kamu juga bercita-cita untuk dapat menjadi seorang akuntan?
Kamu enggak salah tempat, Quipperian! Kali ini, Quipper Blog akan mengulas kode etik yang dimiliki oleh profesi akuntan.
Apa yang Dimaksud dengan Kode Etik Akuntan?
Para akuntan di Indonesia bekerja dengan memegang etika yang disusun dan ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sebuah organisasi profesi yang menaungi semua akuntan di Indonesia, baik itu akuntan publik, privat, pendidik, manajemen, pajak, forensik, dan lain-lain. Hal ini dilandasi oleh Keputusan Menteri Keuangan No. 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Organisasi Profesi Akuntan.
Kode etik yang disusun oleh IAI ini adalah adaptasi dari Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants 2016 Edition milik International Ethics Standards Board for Accountants of The International Federation of Accountants (IESBA-IFAC).
Apa Tujuan dari Kode Etik Akuntan?
Adanya kode etik akuntan diharapkan IAI untuk mampu meningkatkan kepercayaan yang dimiliki masyarakat terhadap akuntan dan juga meningkatkan kontribusi akuntan terhadap kepentingan masyarakat serta negara.
Selain itu, adanya kode etik akuntan juga diharapkan untuk dapat meningkatkan mutu organisasi profesi serta profesi akuntan itu sendiri, menjaga kesejahteraan para akuntan, menjunjung tinggi martabat dari profesi akuntan, meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi, dan menentukan standar dari akuntan itu sendiri.
Seperti Apakah Kode Etik Akuntan?
Kode etik akuntan terdiri dari tiga bagian. Bagian pertama berisi tentang ketetapan prinsip dasar etika profesional beserta dengan kerangka konseptual yang diterapkan oleh akuntan-akuntan profesional di Indonesia.
Kemudian, bagian kedua dan ketiga berisi tentang penjelasan akan penerapan kerangka konseptual pada saat berada dalam situasi/kondisi tertentu. Yang menjadi pembeda bagian kedua dan ketiga ialah bagian kedua berlaku bagi akuntan profesional di praktik publik, sedangkan bagian ketiga berlaku bagi akuntan profesional dalam bidang bisnis.
Menjelaskan kode etik akuntan secara utuh akan membutuhkan waktu yang sangat panjang. Saat ini, yuk, kita kenalan dengan prinsip-prinsip dasarnya terlebih dahulu.
1. Integritas
Dengan adanya kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dan bahkan ditingkatkan, setiap akuntan harus bertanggung jawab terhadap pekerjaannya secara profesional dengan integritas yang tinggi.
Integritas tinggi akan membuat seorang akuntan mengedepankan pelayanan dan kepercayaan masyarakat daripada keuntungan pribadinya. Seorang akuntan juga harus mampu bersikap jujur tanpa mengorbankan rahasia penerima jasanya. Seorang akuntan dengan integritas tinggi tidak akan mampu menerima kecurangan, apalagi, peniadaan prinsip.
2. Objektivitas
Serupa dengan prinsip yang pertama, seorang akuntan yang menjaga objektivitasnya juga akan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya secara profesional tanpa perlu berbenturan dengan kepentingan-kepentingan di luar pekerjaan tersebut.
Seorang akuntan harus dapat bersikap adil, tidak bias, tidak memihak, dan tidak berada di bawah pengaruh pihak lain.
3. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Prinsip satu ini memastikan seorang akuntan dapat menjaga pengetahuan dan keahliannya secara profesional sesuai dengan tuntutan kerjanya. Dengan begitu, ia akan dapat memastikan bahwa kliennya akan mendapatkan manfaat dari jasanya dengan teknik mutakhir sesuai dengan standar profesional yang ada.
Seorang akuntan dengan kompetensi dan kehati-hatian profesional tentu saja akan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesinya.
4. Kerahasiaan
Rasa hormat terhadap kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hubungan kerja profesional dan bisnis perlu dimiliki oleh akuntan, lho. Seorang akuntan dilarang keras untuk menyebarkan informasi yang didapatkannya lewat hubungan kerja kepada pihak ketiga, kecuali ada suatu hak atau kewajiban hukum yang memaksa.
Kerahasiaan ini tidak hanya dibutuhkan saat hubungan kerja berlangsung, melainkan juga setelah hubungan kerjanya berakhir.
5. Perilaku profesional
Terakhir, selayaknya masyarakat pada umumnya, seorang akuntan harus tunduk terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Ia harus menghindari perilaku apapun juga yang dirasa dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan.
Nah, Quipperian, prinsip-prinsip dasar itulah yang menjadi landasan bagi keseluruhan kode etik yang dimiliki akuntan. Kamu sudah memilikinya belum, nih? Buat kalian yang masih mau baca artikel menarik lainnya, yuk kunjungi Quipper Blog!
Sumber:
- http://iaiglobal.or.id/v03/tentang_iai/tentang-iai/
- http://iaiglobal.or.id/v03/files/file_publikasi/KODE_ETIK_2016.pdf/
- https://rocketmanajemen.com/etika-profesi-akuntansi/#a
Tertarik dengan Bidang Akuntansi? Simak Dulu Sejarah Akuntansi di Sini!
Penulis: Evita


