Halo Bapak/Ibu, bagaimana kabarnya? Semoga selalu sehat dan tetap semangat mengajar, ya.
Menjadi guru merupakan panggilan hidup dan tugas yang sangat mulia. Sebagai seorang guru, Bapak/Ibu bertanggung jawab terhadap ratusan pendidikan calon generasi bangsa. Untuk itu, tak heran apabila Pemerintah mau memberi insentif lebih bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini.
Namun, untuk mendapatkan insentif ini, seorang guru membutuhkan sertifikasi. Apakah saat ini Bapak/Ibu sedang mencari informasi terkait sertifikasi guru? Jika iya, semoga Bapak/Ibu berada di artikel yang tepat.
Pengertian
Sertifikasi guru adalah pemberian sertifikat pendidikan sebagai bukti profesionalisme guru dalam mengajar. Sertifikat itu tidak serta merta diberikan, melainkan harus melalui beberapa tahapan.
Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan mampu meningkatkan kualitas guru dalam mengajar. Tidak hanya itu, sertifikasi juga membuka peluang perbaikan finansial bagi Bapak/Ibu guru karena guru yang sudah sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikasi guru? Jawabannya adalah Bapak/Ibu harus mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru.
Syarat Sertifikasi Guru
Sertifikasi bisa diikuti oleh guru PNS maupun non PNS. Adapun syarat sertifikasi guru sama dengan syarat untuk PPG (Pendidikan Profesi Guru). Adapun syaratnya adalah sebagai berikut.
1. Syarat umum
Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh Bapak/Ibu yang ingin sertifikasi adalah sebagai berikut.
- Memiliki pendidikan terakhir S1 atau D-IV.
- Guru PNS maupun non PNS dalam jabatan masih bertugas untuk mengajar dengan periode pengangkatan sampai Desember 2015.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Berusia maksimal 58 tahun.
- Kualifikasi akademiknya sesuai dengan bidang studi yang dipilih dalam PPG.
- Tidak menggunakan obat-obatan terlarang (bebas NAPZA).
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Memiliki kelakuan baik.
2. Syarat dokumen/berkas
Berkas-berkas yang harus Bapak/Ibu penuhi untuk sertifikasi adalah sebagai berikut.
- Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi tempat Bapak/Ibu mendapatkan ijazah tersebut.
- Fotokopi SK Pengangkatan pertama dan selama lima tahun terakhir. Fotokopi tersebut harus dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi bagi guru PNS, PNS yang diberi tugas oleh Pemerintah Daerah, dan guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri;
- Ketua Yayasan bagi guru tetap yayasan, dengan ketentuan SK yang dilegalisir adalah SK 2 tahun terakhir secara berturut-turut;
3. Khusus guru non PNS baik di sekolah negeri maupun swasta harus melampirkan bukti yang menunjukkan guru bersangkutan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka.
4. Surat izin mengikuti PPG dari pejabat berwenang bagi guru PNS, ketua yayasan bagi guru tetap yayasan (GTY), dan Pemerintah Daerah atau pejabat berwenang bagi guru non PNS di sekolah negeri.
5. Surat keterangan bebas NAPZA dari lembaga resmi terkait, misal BNN.
6. Surat keterangan sehat, jasmani, dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
7. SKCK dari Kepolisian.
Tahapan dan Proses
Untuk mendapatkan sertifikasi, ada beberapa tahapan dan proses yang harus Bapak/Ibu ikuti, yaitu sebagai berikut.
- Bapak/Ibu melakukan pendaftaran secara online melalui SIM PKB.
- Bapak/Ibu melakukan Pre Test, meliputi TPA, bidang studi, pedagogik, dan minat bakat.
- Setelah Pre Test, Bapak/Ibu akan mendapatkan pengumuman melalui laman GTK.
- Jika dinyatakan lolos, maka Bapak/Ibu bisa mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota.
- Dinas Pendidikan dan LPMP akan melakukan verifikasi berkas Bapak/Ibu.
- Jika lolos, Bapak/Ibu akan mendapatkan informasi tentang penempatan PPG di LPTK untuk verifikasi ijazah.
- Setelah verifikasi ijazah, Bapak/Ibu akan menjalani PPG (daring), PPL, sampai UKMPPG (Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru).
- Lolos UKMPPG, Bapak/Ibu akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai akhir proses sertifikasi.
Berapa Sertifikasi Guru Honorer?
Setelah membaca pengertian sertifikasi, syarat sertifikasi, dan alur sertifikasi, mungkin Bapak/Ibu penasaran “berapa sih sertifikasi guru honorer”? Mungkin maksudnya, berapa tunjangan profesi guru honorer?
Permendiknas Nomor 72 tahun 2008 menyatakan bahwa, guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Berdasarkan Permendiknas di atas, jika Bapak/Ibu sekarang masih berstatus sebagai tenaga honorer dan sudah memiliki sertifikat pendidik, maka setiap bulan akan mendapatkan tambahan gaji sebesar Rp1,5 juta. Besaran TPG bisa berubah jika Bapak/Ibu sudah mendapatkan jabatan fungsional guru.
Kapan Sertifikasi Guru Cair?
Tunjangan profesi guru akan cair setelah Bapak/Ibu mendapatkan SKTP (Surat Keterangan Tunjangan Profesi). SKTP akan diberikan setiap 1 semester.
Hal yang harus Bapak/Ibu ingat adalah penerbitan SKTP ini sangat dipengaruhi oleh Dapodik. Jika Bapak/Ibu masih bermasalah di sistem Dapodik, maka SKTP susah untuk terbit, sehingga TGP Bapak/Ibu belum bisa cair.
Sistem pencairan TGP sendiri adalah menggunakan sistem triwulan. Artinya, Bapak/Ibu akan mendapatkan TGP setiap 3 bulan sekali. Besarnya TGP merupakan akumulasi TGP setiap bulan, yaitu Rp1,5 juta x 3 = Rp4,5 juta.
Dari pembahasan di atas, jelas bahwa sertifikasi guru merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan mutu seorang guru disertai dengan peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi guru.
Itulah pembahasan Quipper Blog tentang sertifikasi guru. Semoga bermanfaat untuk Bapak/Ibu yang saat ini mencari informasi tentang sertifikasi guru. Yuk, kunjungi Quipper Blog untuk informasi mengenai dunia pendidikan lainnya.
Penulis: Eka Viandari