Swafoto untuk CPNS yang Benar

Halo Bapak/Ibu, bagaimana aktivitasnya hari ini? Apakah semua berjalan sesuai rencana? Bagaimanapun itu, hal terpenting di era pandemi ini adalah tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol 3 M.

Apakah di tahun 2019 lalu Bapak/Ibu mengikuti seleksi penerimaan CPNS? Kira-kira, tahapan apa yang membuat bingung Bapak/Ibu? Mengingat, pendaftaran seleksi CPNS di tahun 2018 dan 2019 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Misalnya, di tahun 2018 dan 2019, calon peserta seleksi harus mengunggah swafoto di akun SSCN untuk kemudian dijadikan syarat mengisi formulir seleksi administrasi. Lalu, bagaimana ketentuan dalam swafoto untuk CPNS di tahun sebelumnya? Inilah selengkapnya!

Pengertian Swafoto

Swafoto adalah kegiatan memfoto diri sendiri menggunakan kamera, baik kamera digital maupun kamera ponsel atau Bapak/Ibu mengenalnya sebagai selfie

Dengan semakin maraknya swafoto, BKN juga tak mau ketinggalan. Ternyata, kegiatan ini juga dijadikan syarat untuk mendaftar CPNS di semua formasi sejak tahun 2018 lalu. 

Menurut pihak BKN, swafoto ini berfungsi sebagai validasi untuk menghindari praktik kecurangan saat pendaftaran CPNS dan sekaligus membantu pelamar yang lupa dengan password akunnya.

Syarat Swafoto CPNS

Berdasarkan petunjuk pendaftaran CPNS tahun 2019, sebelum melakukan foto Bapak/Ibu harus melakukan registrasi akun dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nama lengkap sesuai KTP, tempat tanggal lahir sesuai KTP, dan kode CAPTCHA. 

Bila nomor KTP Bapak/Ibu tidak bisa digunakan untuk mendaftar, silakan ditindaklanjuti ke Dinas Dukcapil, bukan BKN. 

Setelah selesai mengisi identitas, Bapak/Ibu harus mengunggah pas foto berlatar belakang warna merah, posisi portrait dengan rasio 3 : 4. 

Registrasi akun dinyatakan selesai jika Bapak/Ibu sudah berhasil mencetak kartu informasi akun/pendaftaran. Pasfoto inilah yang akan ditampilkan di kartu ujian Bapak/Ibu. Contoh kartu informasi akun yang harus dicetak dan digunakan saat swafoto adalah sebagai berikut.

Ketentuan dan Tata Cara Swafoto CPNS

Lalu, bagaimana cara pengambilan gambar selfie untuk CPNS di tahun 2019?

Apabila Bapak/Ibu sudah berhasil mencetak kartu informasi akun, maka sudah bisa melakukan pengambilan foto. Ketentuan swafoto CPNS adalah sebagai berikut.

  • Baju swafoto CPNS merupakan baju bebas dan sopan. Namun, lebih baik jika berkerah.
  • Latar belakang swafoto CPNS bebas.
  • Saat berfoto, wajah dan identitas yang tertulis pada KTP dan kartu informasi akun harus jelas, sehingga cara memegangnya juga harus diperhatikan. Jangan sampai jari Bapak/Ibu justru menutupi foto dan identitas yang ada di KTP maupun kartu informasi akun. Selain cara memegang, faktor pencahayaan juga sangat penting. Sebaiknya, Bapak/Ibu memilih tempat yang terang. 

Tata cara swafotonya adalah sebagai berikut:

  • Memegang KTP di sebelah kanan dan kartu informasi akun/pendaftaran di sebelah kiri. Jika KTP Bapak/Ibu belum jadi, silakan foto menggunakan Surat Keterangan yang dikeluarkan Dinas Dukcapil.
  • Posisi pengambilan gambar harus landscape (posisi mendatar/melebar).
  • Pengambilan foto Bapak/Ibu sebenarnya tidak mutlak harus diri sendiri. Jika mengalami kesulitan, Bapak/Ibu boleh meminta difotokan orang lain.

Cara Unggah Swafoto CPNS

Sebelum mengunggahnya, Bapak/Ibu harus login kembali ke akun SSCN yang telah didaftarkan sebelumnya. Lalu, klik “Choose File” dan pilih swafoto yang sudah disiapkan. 

Ukuran foto yang harus diunggah maksimal 200 kB dengan ekstensi .JPEG/JPG. Apabila foto Bapak/Ibu belum berekstensi .JPEG/JPG, lakukan konversi terlebih dahulu, baik secara offline maupun online. Jika sudah terunggah, Bapak/Ibu bisa melihat hasilnya di bagian “Swafoto Anda”.

Adapun contoh swafoto yang benar adalah sebagai berikut.

Gambar di atas menunjukkan bahwa kartu informasi akun bisa dicetak ulang jika data yang dimasukkan masih ada yang salah. Oleh karena itu, Bapak/Ibu harus memastikan kebenaran data sebelum melakukan selfie.

Cara Mengatur Ukuran Swafoto

Seperti pembahasan di atas bahwa ukuran maksimum yang bisa terunggah adalah 200 kB. Artinya, jika ukuran foto Bapak/Ibu lebih dari itu, maka harus dikompres terlebih dahulu. 

Pada ulasan kali ini, Quipper Blog menggunakan aplikasi Pic Resize. Namun, Bapak/Ibu bisa menggunakan aplikasi lain yang dirasa lebih mudah. Bagaimana cara mengatur ukuran swafoto CPNS menggunakan aplikasi Pic Resize?

1. Buka aplikasi Pic Resize

2. Pilih Browse atau Drag and drop a file here or click dengan tampilan seperti berikut.

3. Pilih foto yang ingin dikecilkan ukurannya.

4. Lalu, klik CONTINUE TO EDIT PICTURE.

5. Atur lebar foto bagian kiri dan kanan agar terlihat lebih rapi, lalu klik CROP SELECTION seperti tampilan berikut.

6. Klik Save As, akan muncul ekstensi foto yang diperlukan. Silahkan pilih JPG.

Klik, JPG Max File Size (Optional) dan isi sesuai ukuran yang diinginkan, misalnya 200 kB.

7. Langkah terakhir, klik I’M DONE, RESIZE MY PICTURE!

Sampai di sini, apakah Bapak/Ibu sudah memahami tentang swafoto untuk CPNS?

Menurut Kementerian PAN-RB, tahun 2021 ini akan diadakan perekrutan kembali CPNS dan 1 juta guru PPPK/P3K. Apakah syaratnya sama dengan rekrutmen sebelumnya? Untuk tahu itu, sebaiknya Bapak/Ibu sabar menunggu pengumuman resmi dari BKN selaku panitia seleksi CPNS.

Sampai di sini pembahasan Quipper Blog, semoga artikel ini bisa membantu Bapak/Ibu saat pendaftaran CPNS sudah dibuka. Untuk mendapatkan informasi lain tentang pendidikan, stay tune terus bersama Quipper Blog. Salam Quipper!

[spoiler title=SUMBER]

  • Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi CPNS Nasional 2019: sscn.bkn.go.id/
  • kompas.com/
  • winmahdi.com/
  • picresize.com/[/spoiler]

Penulis: Eka Viandari

Lainya Untuk Anda

Quipper Bersinergi dengan Kemendikbudristek Dukung Merdeka Belajar

Strategi Diferensiasi dalam Persiapan SNPMB: Memahami Kebutuhan Siswa secara Individu

Meningkatkan Keterampilan Literasi dan Numerasi Siswa untuk Hadapi SNBP dan SNBT