Jangan Hanya Ikut UN Saja! Yuk Ketahui Sejarah Ujian Nasional dari Awal Pelaksanaan Hingga Sekarang!

Sumber: Makassar Tribunnews

Siswa jenjang SMA/SMK/MA kini boleh bernapas lega sebab telah menyudahi pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kertas atau pun Ujian Nasional Berbasis Komputer.

Dengan pelaksanaan ujian tersebut, mereka diharapkan dapat menjadi siswa yang terbiasa jujur, bekerja keras, dan disiplin. Namun, apakah siswa, pendidik, atau pun kebanyakan dari kita mengetahui bagaimana UN berkembang di Indonesia?

Mengetahui sejarah UN di Indonesia merupakan hal penting untuk semua kalangan. Kita juga dapat melihat dan menelaah apakah UN dalam perkembangannya telah terjadi kecurangan-kecurangan yang mengotori perhelatan besar ini.

Meskipun sudah menjadi rahasia umum, permasalahan kecurangan ini adalah acuan dasar bagaimana manusia Indonesia bisa memaknai pendidikan yang murni.

Pelaksanaan ujian nasional di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Era 1950 – 2000

Pada mulanya UN digunakan sebagai acuan dari pemerintah, khusunya Depdiknas, untuk menguji kemampuan siswa selama proses belajar dan mengajar di sekolah dan digunakan juga untuk acuan melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.

Ujian nasional pertama kali dilaksanakan pada tahun 1950 oleh Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Istilah yang digunakan adalah Ujian Negara.

Dalam pelaksanaanya, siswa menjawab soal secara esai dan nantinya akan dikoreksi oleh setiap rayon pada daerah sekolah berada. Pelajaran yang diujikan menyangkut semua pelajaran yang diperoleh siswa. Ujian ini berlangsung hingga awal tahun 1970-an.

Pada tahun 1972 proses metamorfosis ujian nasional dimulai. Pemerintah membuat kebijakan bahwa pelaksanaan Ujian nasional diselenggarakan secara mandiri oleh sekolah atau gabungan beberapa sekolah.

Bahkan, pada saat pembuatan soal, proses pengoreksian, dan penggolahan nilai dilakukan oleh sekolah sendiri sedangkan pemerintah hanya membuat panduan “babon” yang bersifat teknis.

Meskipun pada tahun ini sekolah sebagai pihak yang menyelenggarakan ujian nasional, tetapi tidak menimbulkan persoalan yang begitu kompleks. Tidak dapat dibayangkan jika kebijakan ini digunakan pada era sekarang, yang ada hanya manipulasi sana-sini. Ujian ini menggunakan istilah Ujian Sekolah yang berlangsung hingga akhir tahun 1970-an.

Berlanjut pada periode 1980-2000, terjadi lagi perubahan dalam pelaksaan ujian nasional. Pemerintah melangsungkan ujian dengan istilah Evaluasi Tahap Akhir Nasional (EBTANAS). Pelaksaan secara teknis hampir sama dengan sebelumnya; perbedaanya hanya pada sistem penilaian. Nilai akhir para siswa didapat dari gabungan nilai EBTANAS dan nilai rapor.

Awal 2000 – 2014

Pada awal milenium baru, tepatnya tahun 2002, Ujian Nasional berganti  menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Depdiknas mengganti istilah ujian beserta sistem penilaiannya. UAN ini dititikberatkan pada nilai tiap mata pelajaran. Setiap tahun nilai minimal kelulusan UAN mengalami pergantian dan penaikan.

Pada tahun 2002 kelulusan siswa ditentukan oleh nilai tiap mata pelajaran. Pada tahun berikutnya telah ditetapkan nilai minimal kelulusan, yaitu 3,0 pada setiap mata pelajaran dan nilai rata-rata minimal 6,0. Siswa yang dinyatakan belum lulus dapat berkesempatan mengulang ujian.

Pada UAN 2004 kelulusan berdasarkan nilai minimal pada setiap mata pelajaran adalah 4.0, meningkat dari tahun sebelumnya. Pada tahun ini masih ada kesempatan untuk mengulang ujian bagi siswa yang dinyatakan belum lulus. Pada masa ini terlihat bahwa ujian nasional menjadi penentu kelulusan siswa. Hal itu dirasa tidak adil karena siswa telah menjalani proses belajar mengajar selama beberapa tahun dan pada akhirnya ditentukan oleh beberapa hari saja.

Tahun 2005 UAN berganti istilah menjadi Ujian Nasional (UN), tetapi teknis pelaksanaannya tetap sama. Seperti tahun sebelumnya, standar kelulusan siswa selalu mengalami kenaikan. Pada tahun ini nilai minimal setiap pelajaran adalah 4,5. UN yang berlangsung pada tahun 2006 teknisnya juga tetap, tapi mengalami kenaikan nilai minimal menjadi 4,50. Bahkan, pada tahun ini dan 2007 tidak ada ujian ulang. Jadi, siswa yang tidak lulus diharuskan mengambil Paket C, ujian kesetaraan, atau mengulang pada tahun berikutnya.

Pada tahun 2008, 2009, dan 2010 standar kelulusan siswa hampir sama dan terjadi peningkatan batas nilai menjadi 5,5. Mata pelajaran yang diujikan juga bertambah. Begitu pula ditahun 2011 – 2013.

Perkembangan ujian nasional dibarengi dengan pergantian kebinet akibat pergantian pemimpin negara. Anies Baswedan dipilih sebagai Menteri Pendidikan Dasar-Menengah dan Kebudayaan. Pada tahun awal menjabat, beliau memutuskan bahwa ujian nasional bukan penentu kelulusan.

2014 – Sekarang

Kini, kriteria penilaian kelulusan ditetapkan oleh BSNP. Sama dengan Nilai Sekolah/Madrasah/PK, nilai hasil UN juga harus dilaporkan dalam rentang nilai 0-100 dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut: sangat baik, jika nilai lebih dari 85 dan kurang dari atau sama dengan 100; baik, jika nilai lebih dari 70 dan kurang dari atau sama dengan 85; cukup, jika nilai lebih dari 55 dan kurang dari atau sama dengan 70; dan kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55.

Kamu juga harus mendapatkan rata-rata nilai akhir minimal sebesar 5,5 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan.

Sedangkan, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memiliki sistem UN yang sedikit berbeda. Kamu akan mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian, yakni UN khusus SMK yang terdiri dari Ujian Teori Kejuruan dan Ujian Praktik Kejuruan.

Nilai kompetensinya merupakan gabungan antara nilai Ujian Praktik Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan bobot 70% untuk nilai Ujian Praktik Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Kejuruan. Kriteria kelulusannya ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.

UN Perbaikan

Meski Anies Baswedan selaku Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia telah berulang kali menyatakan bahwa UN bukan lagi menjadi penentu kelulusan SMA, ujian akbar tersebut masih menjadi momok tersendiri di kalangan para pelajar.

Apa kamu juga merasakan hal yang sama, Quipperian? Tidak perlu merasa khawatir berlebihan, jika hasil UN yang kamu dapat nanti belum sesuai dengan standar kelulusan, kamu masih bisa mengikuti UN Perbaikan.

Rencananya, UN Perbaikan tersebut akan dilaksanakan pada tahun yang sama, sekitar bulan Oktober 2016 nanti. UN Perbaikan ditujukan bagi peserta UN yang mendapat nilai dengan kategori “kurang” pada suatu mata pelajaran.

Seperti yang telah Quipper Video singgung sebelumnya, UN Perbaikan akan membantu kamu untuk mendapatkan nilai UN yang memenuhi standar kompetensi kelulusan.

Penulis: Sritopia

Lainya Untuk Anda

Informasi Lengkap UNBK SMP dan SMA 2019

Panduan Lengkap Ujian Nasional SMP 2019 (UN dan USBN)

Ini Dia Panduan Lengkap UN dan USBN SMA 2019!