Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2016 hanya menyisakan beberapa bulan lagi. Sudah sejauh mana persiapan yang kamu lakukan, Quipperian? Mempelajari materi sesuai dengan kisi-kisi yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memang penting, namun hal tersebut akan menjadi percuma jika kamu tidak tahu target yang hendak kamu capai.
Jangan sampai amunisimu terbuang percuma karena kamu tidak memiliki sasaran yang jelas.
Makanya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) No. 57 Tahun 2015 tentang kriteria kelulusan peserta didik.
UN 2016 akan digunakan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, serta sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Namun, kamu tidak perlu khawatir, Quipperian. Kelulusan SMA pada tahun 2016 tidak hanya ditentukan oleh nilai UN.
Bahkan jika ada peserta yang belum lulus UN, ia diperbolehkan untuk mengikuti UN perbaikan hingga mendapatkan nilai yang memenuhi standar. Lalu, aspek sajakah yang turut diperhitungkan dalam penilaian kriteria kelulusan SMA 2016?
Menyelesaikan Seluruh Program Pembelajaran
Karena UN menjadi salah satu penentu kelulusan SMA, tentu kamu harus terlebih dahulu melewati seluruh jenjang pendidikan untuk dapat menjadi peserta UN.
Karenanya, kamu akan dinyatakan sebagai calon peserta UN apabila telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas X hingga XII. Program pembelajaran inilah yang menjadi bekal bagi kamu untuk menghadapi soal-soal UN yang memang didasarkan pada materi-materi sejak kelas X.
Khusus bagi kamu yang mengikuti program akselerasi atau menerapkan sistem SKS, pihak sekolah harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Sedangkan, untuk SMA berbasis keagamaan seperti MA, SMAK dan SMTK, pihak sekolah diwajibkan untuk terlebih dahulu mengantongi izin dari kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Memperoleh Nilai Sikap/Perilaku Minimal Baik
Menguasai berbagai materi yang kamu dapatkan di sekolah memang penting, namun cara kamu dalam memperlakukan materi tersebut juga memiliki andil yang tidak kalah besar.
Nilai tinggi yang kamu dapatkan dalam setiap mata pelajaran akan menjadi sia-sia apabila tidak diiringi dengan sikap/perilaku yang baik, misalnya sering membolos atau datang terlambat.
Jadi, selama kamu memiliki sikap/perilaku yang relatif baik di sekolah, kamu akan selangkah lebih dekat dengan kelulusan SMA kamu.
Umumnya, setiap penilaian pada setiap mata pelajaran dibagi menjadi tiga kategori, yakni kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotor (keterampilan).
Setiap sekolah memiliki kriteria penilaian yang berbeda terhadap ketiga aspek tersebut. Biasanya, penjelasan mengenai tata cara penilaian disampaikan oleh para guru pada awal semester.
Namun, jika tidak, jangan segan untuk menanyakannya secara langsung agar kamu tahu harus melakukan apa untuk ke depannya nanti.
Lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan
Sebelum UN, kamu harus mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah untuk seluruh mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Penetapannya dilakukan oleh satuan pendidikan, berdasarkan perolehan Nilai Sekolah/Madrasah.
Sedangkan, bagi peserta dari Pendidikan Kesetaraan (PK), Dinas Pendidikan Provinsi lah yang melakukan penetapan Ujian PK berdasarkan perolehan Nilai PK dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/kelompok belajar pada Sanggar Kegiatan Belajar. (SKB).
Apabila merujuk pada Permendikbud tahun lalu, kriteria kelulusan peserta Ujian Sekolah/Madrasah/PK harus mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Nilai Sekolah/Madrasah/PK diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor semester 3-5 dengan bobot 50%-70% dan nilai Ujian Sekolah/Madrasah/PK dengan bobot 30%-50%.
Pada intinya, total bobot nilai rapor dan nilai Ujian Sekolah/Madrasah harus mencapai 100%. Selain itu, Nilai Sekolah/Madrasah/PK harus dilaporkan dalam rentang nilai 0-100.
Sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Permendikbud No. 57 Tahun 2015, Ujian Sekolah/Madrasah/PK harus dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan bersangkutan.
Hal tersebut dilakukan karena nilai yang didapatkan dari Ujian Sekolah/Madrasah/PK tersebut harus diterima oleh Panitia UN Tingkat Pusat paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan UN dimulai.
Lulus Ujian Nasional
Khusus untuk UN, kriteria penilaian kelulusan ditetapkan oleh BSNP. Sama dengan Nilai Sekolah/Madrasah/PK, nilai hasil UN juga harus dilaporkan dalam rentang nilai 0-100 dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut: sangat baik, jika nilai lebih dari 85 dan kurang dari atau sama dengan 100; baik, jika nilai lebih dari 70 dan kurang dari atau sama dengan 85; cukup, jika nilai lebih dari 55 dan kurang dari atau sama dengan 70; dan kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55.
Kamu juga harus mendapatkan rata-rata nilai akhir minimal sebesar 5,5 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan.
Sedangkan, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memiliki sistem UN yang sedikit berbeda. Kamu akan mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian, yakni UN khusus SMK yang terdiri dari Ujian Teori Kejuruan dan Ujian Praktik Kejuruan.
Nilai kompetensinya merupakan gabungan antara nilai Ujian Praktik Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan bobot 70% untuk nilai Ujian Praktik Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Kejuruan. Kriteria kelulusannya ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Masih Ada UN Perbaikan
Meski Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia telah berulang kali menyatakan bahwa UN bukan lagi menjadi penentu kelulusan SMA, ujian akbar tersebut masih menjadi momok tersendiri di kalangan para pelajar.
Apa kamu juga merasakan hal yang sama, Quipperian? Tidak perlu merasa khawatir berlebihan, jika hasil UN yang kamu dapat nanti belum sesuai dengan standar kelulusan, kamu masih bisa mengikuti UN Perbaikan.
Rencananya, UN Perbaikan tersebut akan dilaksanakan pada tahun yang sama, sekitar bulan Oktober 2016 nanti. UN Perbaikan ditujukan bagi peserta UN yang mendapat nilai dengan kategori “kurang” pada suatu mata pelajaran.
Seperti yang telah Quipper Video singgung sebelumnya, UN Perbaikan akan membantu kamu untuk mendapatkan nilai UN yang memenuhi standar kompetensi kelulusan.
Namun, tentu saja Quipper Video berharap agar kamu semua lulus UN sehingga tidak perlu mengikuti UN Perbaikan.
Kini, kamu sudah lebih paham, kan, harus melakukan apa saja agar dapat lulus SMA dengan nilai memuaskan? Kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan nilai akhir, yakni gabungan antara nilai Sekolah/Madrasah/PK dan nilai UN.
Tahun depan, pembagian bobot untuk kedua nilai tersebut adalah 50%. Jadi, baik nilai Sekolah/Madrasah/PK dan UN memiliki andil yang sama besar untuk menentukan kelulusan kamu dari SMA.
Semoga informasi yang Quipper Video berikan ini dapat membantu kamu untuk memenuhi kriteria kelulusan SMA, ya. Aktiflah dalam mencari informasi tentang UN agar kamu selalu update. Semangat terus, Quipperian!
Penulis: Sritopia