Ekonomi Syariah – Ekonomi Kelas 10 K13

Hai Quipperian, bagaimana kabarnya? Semoga selalu sehat dan tetap semangat belajar, ya.

Siapa di antara kamu yang pernah mendengar istilah syariah, baik itu bank syariah, asuransi syariah, deposito syariah, atau lainnya? Syariah merupakan dasar hukum yang mengatur kehidupan seorang Muslim. 

Jika hal itu diimplementasikan di bidang ekonomi, maka disebutlah ekonomi syariah. Lalu, apa sih bedanya ekonomi syariah dan nonsyariah? Ingin tahu selengkapnya tentang tujuan, ciri-ciri, manfaat, dan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia? Check this out!

Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi merupakan salah satu aktivitas yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Dalam Islam, banyak ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang ekonomi. Rasulullah SAW juga telah mempraktikkan secara langsung bagaimana ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam. Ekonomi yang dijalankan berdasarkan ajaran atau syariat Islam biasa dikenal sebagai ekonomi syariah. Apa itu ekonomi syariah?

Ekonomi syariah adalah cabang ilmu pengetahuan yang berupaya memandang, menganalisis, dan menyelesaikan permasalahan ekonomi sesuai dengan syariat Islam. Syariat itu sendiri adalah peraturan hidup bagi manusia sesuai ajaran dalam Al-Quran dan hadits.

Nilai-Nilai Dasar Ekonomi Syariah

Nilai yang mendasari ekonomi syariah adalah ajaran tauhid. Prinsip tauhid ini mengajarkan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan manusia, termasuk ekonomi, hanya ditujukan untuk mencari keridaan dan sesuai petunjuk Allah SWT. 

Prinsip tauhid inilah yang menjadi pembeda antara ekonomi syariah dan konvensional. Adapun empat nilai dasar ekonomi syariah yang membedakannya dengan ekonomi konvensional.

1. Kepemilikan

Dalam hukum dasar Islam, pada hakikatnya segala sesuatu hanya milik Allah SWT (QS Yunus 10 : 55). Peran manusia di Bumi ini hanya sebagai khalifah atau pengelola. Hal itu sesuai dengan QS Al-Baqarah 2 : 195, yang artinya:

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Meskipun demikian, manusia masih memiliki hak pribadi atas usahanya, baik berupa tanah, harta, dan sebagainya. Pemindahan kepemilikan harus didasarkan pada transaksi ekonomi yang halal, hibah, atau warisan.

2. Keadilan dalam berusaha

Adil menurut Islam bukan berarti sama rata, melainkan suatu keadaan di mana setiap insan manusia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penghargaan, barang, jasa, atau perlakuan. Prinsip keadilan ini diatur dalam QS Al-Maidah 5 : 8, Allah berfirman:

Wahai orang-orang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kamu, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Keadilan dalam ekonomi syariah dicerminkan dengan anjuran Islam untuk seimbang dalam bekerja, berusaha, dan berdoa. Hasil yang diperoleh dari kegiatan ekonomi digunakan seperlunya saja. Sebagian bisa disedekahkan agar tercapai prinsip berkeadilan tersebut.

3. Kerja sama dalam kebaikan

Kegiatan ekonomi syariah harus dilandasi semangat tolong menolong dalam kebaikan, berkompetisi untuk menebarkan kebaikan sesuai dengan QS Al-Baqarah 2 : 148, yang artinya:

Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

4. Pertumbuhan yang seimbang

Dalam Islam, pertumbuhan ekonomi harus diibangi dengan terjaganya keseimbangan antara kesejahteraan spiritual dan kelestarian alam. Artinya, manusia tidak boleh mengeksploitasi alam secara berlebihan demi meningkatkan ekonomi. 

Hal yang mampu mengendalikan itu adalah kesejahteraan spiritual. Jika spiritualitasnya tinggi dan merasa selalu diawasi Allah SWT, tidak mungkin seseorang berbuat kerusakan di alam demi ekonomi semata. Pastilah mereka akan menjaga agar semua berjalan secara seimbang.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah

Prinsip ekonomi syariah adalah suatu kaidah pokok yang membangun struktur atau kerangka ekonomi sesuai Al-Quran dan hadits. Fungsi utama prinsip ini adalah menjadi pedoman dasar bagi setiap individu untuk berperilaku di bidang ekonomi. Prinsip ekonomi syariah dirumuskan menjadi enam poin, yaitu sebagai berikut.

Sumber: Bank Indonesia, 2017

1. Pengendalian harta individu

Pengendalian harta individu harus berjalan secara produktif. Kendali ini berfungsi untuk mengalirkan harta secara produktif di bidang perekonomian. Aliran harta bisa berupa investasi produktif di sektor riil, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Jika harta mengalir secara produktif, maka kegiatan ekonomi akan berjalan terus menerus.

2. Distribusi pendapatan yang inklusif

Distribusi pendapatan dan kesempatan bertujuan untuk menjamin inklusivitas perekonomian bagi seluruh masyarakat. Itulah mengapa distribusi dari masyarakat dengan harta melebihi nisab bisa disalurkan dalam bentuk zakat untuk delapan golongan, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, ghorim, fisabilillah, dan ibnus sabil.

3. Optimalisasi bisnis (jual beli) dan berbagi risiko

Setiap bisnis yang dijalankan berdasarkan ekonomi syariah selalu menekankan sistem bagi hasil dan risiko.

4. Transaksi keuangan terkait erat sektor riil

Setiap transaksi keuangan yang berdasarkan ekonomi syariah harus dijalankan pada sektor riil. Dalam perspektif Islam, aktivitas ekonomi harus mampu mendorong berkembangnya sektor riil seperti perdagangan, pertanian, industri, dan jasa. 

Hal yang ditekankan pada ekonomi syariah adalah tidak adanya tolerir untuk aktivitas ekonomi nonriil, seperti perdagangan uang, perbankan sistem riba, dan lainnya.

5. Partisipasi sosial untuk kepentingan publik

Dalam Islam, seseorang yang memiliki harta harus ikut berpartisipasi membangun kepentingan bersama. Misalnya saja mewakafkan tanah untuk rumah sakit, membeli sukuk untuk pembangunan jalan, dan sebagainya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS Al-Hadid 57 : 7, yang artinya:

Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”

Jika diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dan dikelola secara optimal, prinsip ini bisa menambah sumber daya publik dalam kegiatan aktif perekonomian.

6. Transaksi muamalat

Transaksi muamalat mencerminkan kegiatan ekonomi khususnya perdagangan yang dipraktikkan oleh Rasulullah SAW saat berdagang di Madinah. Nilai yang terkandung dalam transaksi muamalat adalah menjunjung tinggi keadlian serta kerja sama dan keseimbangan. Setiap transaksi haruslah mematuhi aturan yang ditetapkan oleh syariat.

Ciri-Ciri Ekonomi Syariah

Adapun ciri-ciri ekonomi syariah adalah adil, tumbuh sepadan, bermoral, dan beradab.

1. Adil

Adil dalam Islam tidak bisa dimaknai sebagai hasil kesepakatan sosial. Esensi adil dalam Islam adalah keseimbangan atau proporsional di antara penyusun sistem perekonomian dan perlakukan terhadap individu di semua lini kehidupan.

2. Tumbuh sepadan

Tumbuh sepadan mengacu pada pertumbuhan ekonomi yang seimbang antara sektor keuangan dan sektor riil. Hal itu tentu harus sesuai dengan kemampuan produksi dan daya beli masyarakat.

3. Bermoral

Bermoral artinya segala hal yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi harus bersumber dari Al-Quran dan hadits. Selain itu, setiap anggota masyarakat harus memiliki kesadaran dan pemahaman terhadap kepentingan bersama jangka panjang serta mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan individu.

  1. Beradab

Ekonomi syariah menjunjung tinggi nilai luhur bangsa seperti tradisi dan budaya yang diwariskan oleh nenek moyang, selama tradisi tersebut tidak melanggar syariat.

Tujuan Ekonomi Syariah

Tujuan yang hendak dicapai melalui ekonomi syariah tidak bisa dilepaskan dengan tujuan dari syariat Islam (maqashid al-syari’ah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat melalui kehidupan yang baik dan terhormat (hayyatan toyyibah). Syariat Islam merupakan aturan yang bisa mewujudkan terpeliharanya 5 kemaslahatan dasar, yaitu agama, jiwa, intelektualitas, keturunan, dan harta kekayaan.

Manfaat Ekonomi Syariah

Kehadiran ekonomi syariah ternyata mampu memberikan kontribusi yang signifikan di dunia perekonomian. Adapun manfaat yang dirasakan melalui ekonomi syariah adalah sebagai berikut.

  1. Islam mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat melalui dua cara, yaitu pengharaman riba dan kegiatan sektor riil.
  2. Mampu menciptakan anggaran negara yang memihak pada rakyat.
  3. Mendorong pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat.
  4. Mendorong penyediaan pelayanan publik.
  5. Terjadi pemerataan dalam distribusi pendapatan yang memihak rakyat, melalui wakaf, zakat, sedekah, dan sebagainya.

Perbedaan antara Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional

Ekonomi syariah jelas berbeda dengan ekonomi konvensional yang banyak dikenal sekarang ini. Lantas, apa perbedaannya?

1. Tujuan

  • Ekonomi syariah bertujuan untuk mencapai falah di dunia dan akhirat serta kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.
  • Ekonomi konvensional bertujuan untuk mengejar kesejahteraan duniawi semata dan kesejahteraan individu.

2. Sumber utama

  • Ekonomi syariah bersumber pada Al-Quran dan hadits.
  • Ekonomi konvensional bersumber pada hal-hal yang bersifat positivistic.

3. Pengambilan keuntungan

  • Ekonomi syariah menerapkan sistem bagi hasil.
  • Ekonomi konvensional menerapkan bunga atau sistem riba.

Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Ekonomi syariah di Indonesia diawali dengan munculnya Bank Muamalat Indonesia oada tahun 1992. Berdirinya Bank Muamalat melatarbelakangi terbentuknya lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pola bagi hasil yang diterapkan oleh Bank Muamalat menandakan dimulainya sistem perbankan ganda. 

Selang waktu 1992 – 1998 hanya ada satu bank syariah dan beberapa BPR syariah. Barulah pada tahun 1998 dikeluarkan UU No.10/1998 sebagai amandemen UU N.7/1992 tentang perbankan yang memberikan landasan hukum lebih kuat bagi kehadiran perbankan syariah.

Di era tahun 1990an, pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia tergolong lambat. Hal itu berbanding terbalik dengan perkembangan ekonomi syariah di era 2000an di mana ekonomi syariah berkembang cukup pesat. Saat ini, sudah ada 600 miliar USD aset yang dikelola oleh perbankan syariah.

Tidak hanya itu, respon baik kehadiran ekonomi syariah di Indonesia juga dibuktikan dengan semakin banyak dibukanya lembaga pendidikan tinggi yang berbasis ekonomi syariah di Indonesia. Contohnya STEI SEBI, STIE Syariah Yogyakarta, D3 Manajemen Bank Syariah di IAIN Sumut Medan, dan masih banyak lainnya.

Itulah pembahasan Quipper Blog tentang ekonomi syariah. Semoga bermanfaat buat Quipperian, ya. Jangan lupa untuk selalu belajar meskipun di rumah saja. Pantengin terus Quipper Blog agar kamu tidak ketinggalan artikel terbaru dari kami. Oh ya, bagi kamu yang belum gabung bersama Quipper Video, buruan gih. Banyak promo menanti, lho. Salam Quipper!

 

Penulis: Eka Viandari

Lainya Untuk Anda

Memahami Pertumbuhan Ekonomi beserta Teori-Teorinya

Mengenal Teori Perdagangan Internasional

Alat dan Cara Melakukan Pembayaran Internasional