Halo, Quipperian! Mana nih suaranya yang anak Ekonomi banget? Buat kalian nanti yang mau masuk ke dunia perkuliahan atau kerja di bidang manajemen, wajib banget nih untuk mengikuti materi Quipper Video Blog yang satu ini.
Ilmu manajemen ini nggak hanya sekadar teori, lho, Quipperian. Nantinya saat kalian sudah memasuki dunia kerja, kalian pasti akan ikut dalam sebuah organisasi, baik itu organisasi perusahaan atau komunitas. Nah, bila mau organisasi berjalan dengan baik, tentu dibutuhkan manajemen yang baik pula.
Pengelolaan manajemen yang baik nantinya akan berdampak pula pada sebuah keberlangsungan organisasi/badan usaha dan kesejahteraan ketenagakerjaan. Well, daripada lama-lama intro, lebih baik yuk kita simak pembahasannya di bawah ini.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis antara modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba dan memberikan layanan kepada banyak orang.
Banyak orang yang menganggap badan usaha sama dengan perusahaan. Padahal, badan usaha dan perusahaan merupakan dua hal yang berbeda. Perusahaan merupakan kesatuan teknis dan tempat dalam proses produksi untuk menghasilkan barang.
Jadi, secara garis besar badan usaha merupakan sebuah lembaga sementara perusahaan merupakan tempat di mana badan usaha tersebut mengelola barang-barang produksinya.
Ciri-ciri badan usaha adalah bersifat abstrak, berbentuk akta, mempunyai tujuan untuk mendapatkan keuntungan, formal, dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Sementara perusahaan bersifat konkret, menghasilkan satu atau banyak produk, dan tidak melulu bersifat formal.
Badan usaha dikelompokkan menjadi beberapa bagian, yakni:
A. Berdasarkan Lapangan Usaha
1. Ekstraktif – Mengambil langsung dari alam (pertambangan, perikanan, kehutanan).
2. Agraris – Mengolah hasil alam (pertanian, perkebunan, peternakan).
3. Industri – Mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi (industri tekstil, plastik, keramik, kimia, dsb).
4. Dagang – Membeli barang untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk (minimarket).
5. Jasa – Memperoleh keuntungan melalui jual jasa (perhotelan, pendidikan, bank).
B. Berdasarkan Aspek Yuridis Ekonomis
1. Perusahaan perorangan – Dikelola oleh satu orang saja.
2. Firma (Fa) – Badan usaha yang didirikan dan diberi modal oleh dua orang atau lebih.
3. Persekutuan Komanditer/CV – Badan usaha yang keanggotaannya terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
4. Perseoran Terbatas (PT) – Badan usaha yang modalnya terbagi dalam saham.
5. Koperasi – Pendiriannya diatur dalam Undang-Undang dan pengelolaannya berdasarkan prinsip kekeluargaan.
6. Yayasan – Organisasi yang didirikan berdasarkan akta notaris yang tujuannya untuk mencapai kesejahteraan bukan mencari keuntungan.
C. Berdasarkan Kepemilikian Modal
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Badan usaha berbentuk Perusahaan Umum (Perum) atau Perseroan Terbatas (PT) yang menghasilkan barang dan jasa, bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat tetapi tetap mencari laba. Kepemilikan BUMN semuanya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) – Badan usaha yang menghasilkan barang dan jasa, bertujuan mencari laba.
Pengertian Manajemen & Ketenagakerjaan
Manajemen merupakan proses pengaturan sebuah organisasi apapun guna menciptakan kesejahteraan serta suasana yang nyaman. Manajemen dan ketenagakerjaan sering dikaitkan sebab badan usaha yang tidak punya manajemen yang baik tentu akan sulit menciptakan suasana nyaman dan kesejahteraan bagi tenaga kerjanya.
Manajemen sering diartikan sebagai sebuah seni dalam mengatur sebuah pengorganisasian, mulai dari menyusun rencana, membangun organisasi, pergerakan, dan pengawasan organisasi itu sendiri. Manajemen juga bisa diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang sistematis untuk memahami kerja sama antar manusia bermanfaat dan menghasilkan sesuatu bagi masyarakat.
Berikut unsur-unsur dalam manajemen:
- Manusia (human)
- Uang (money)
- Bahan (materials)
- Mesin (machines)
- Metode (methods)
- Pasar (market)
Nah, Quipperian, selanjutnya kita akan membahas masalah ketenagakerjaan. Awalnya, penduduk dibagi menjadi 2 yakni tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Tenaga kerja dibagi menjadi 2 yakni angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja dibagi menjadi 2 yaitu pekerja dan pengangguran. Berikut Quipper Video Blog berikan penjabarannya agar lebih mudah dimengerti.
- Penduduk: Semua orang yang berada atau berdomisili di wilayah geografis tertentu selama enam bulan atau lebih atau kurang dari enam bulan tapi bertujuan untuk menetap.
- Tenaga kerja: Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang/jasa, baik untuk kepentingan pribadi atau masyarakat. Usia kerja dibatasi dari usia 15 – 65 tahun.
- Bukan tenaga kerja: Setiap orang yang tidak mampu atau tidak mau bekerja. Mereka adalah orang-orang yang berusia di bawah 15 tahun atau di atas 65 tahun.
- Angkatan kerja: Penduduk usia kerja (15 – 65 tahun) yang sedang aktif bekerja, punya pekerjaan tapi sementara tidak bekerja, atau yang sedang mencari pekerjaan.
- Bukan angkatan kerja: Penduduk usia kerja (15 – 65 tahun) yang tidak bekerja, tidak punya pekerjaan, atau tidak sedang mencari pekerjaan.
- Pekerja: Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan.
- Pengangguran: Penduduk dalam usia kerja yang tidak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan.
Ketenagakerjaan merupakan masalah yang kompleks dan terus-terusan diperbaiki oleh pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia. Di negara kita, undang-undang tentang ketenagakerjaan diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan bebas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
So, gimana Quipperian? Apakah materi di atas sudah cukup membantu kalian dalam mengerti materi Badan Usaha, Manajemen dan Ketenagakerjaan? Jika kalian mau mendapatkan materi-materi di atas lebih lengkap lagi (disertai video dan soal latihan juga), kalian bisa banget lho daftar ke https://learn.quipper.com. Belajar materi apapun untuk SBMPTN jadi jauh lebih mudah dan menyenangkan, Quipperian. See you on next post!
Penulis: Serenata
