sebuah pabrik terletak berdekatan dengan sungai yang mengalir melalui perumahan

Menurut UUD nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

Ada dua penyusun ekosistem secara struktur yaitu komponen biotik dan abiotik, pada gambar menunjukan ekosistem abiotik yang tercemar oleh aktivitas pabrik yang menyebabkan pencemaran udara, lalau kenapa bisa terjadi masalah kesehatan khusus iritasi kepada penduduk.

Terlihat pada gambar menunjukan hasil polusi hasil dari pembakaran dari aktivitas pabrik beruapa gas yang keluar dari cerobong asap terbawa oleh angin ke arah timur menuju pemukiman penduduk