Hi, Quipperian! Pasti sekolah kamu punya dong, koperasi sekolah di mana semua murid bisa mendapatkan keperluan sekolah di koperasi tersebut. Mulai dari seragam, alat tulis, keperluan prakarya, sampai buku pelajaran yang akan kamu gunakan.
Lalu dari mana sih, asalnya koperasi itu? Merangkum dari artikel sebelumnya, revolusi Prancis merupakan salah satu faktor terbentuknya koperasi dan perkembangan koperasi dunia. Lalu bagaimana dengan koperasi di Indonesia? Yuk, simak pembahasan lengkap dari Quipper Blog kali ini!
Apa itu Koperasi?
Sebelum lanjut ke pembahasan tentang Koperasi Indonesia, Quipper Blog mau mengulas sedikit tentang pengertian koperasi dulu, nih. Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki bersama dengan tujuan untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi dengan prinsip tolong-menolong atau atas asas kekeluargaan.
Segala hal tentang koperasi sudah diatur dalam undang-undang, lho. Lebih tepatnya, dalam UU Koperasi No 52 tahun 1992. Dalam undang-undang tersebut juga telah dijelaskan mengenai fungsi, peran, dan prinsip koperasi.
Koperasi memiliki prinsip yang lekat, yaitu:
- Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan yang dilakukan secara demokratis.
- Bersifat mandiri.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi secara adil dengan besarnya jasa masing-masing.
- Pemberian balas jasa terbatas atas modal.
- Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, dan pengawas..
- Melakukan kerjasama antar koperasi.
Koperasi Indonesia Sebelum Merdeka
Koperasi Indonesia sendiri dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja yang mendirikan koperasi simpan pinjam pada zaman Belanda. Beliau mendirikan koperasi dengan tujuan agar kaum ningrat pada zamannya tidak terjerat utang dengan lintah darat.
Selanjutnya, perkembangan koperasi di Indonesia sempat mengalami kegagalan karena kurangnya pengetahuan akan perkoperasian, pengalaman dalam berusaha, dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok di Indonesia.
Sehingga upaya perkumpulan Budi Utomo di tahun 1908 mendirikan koperasi rumah tangga dan upaya Serikat Dagang Islam di tahun 1911 yang mempropagandakan cita-cita toko koperasi tidak berkembang.
Belum menemukan titik terang, pemerintah kolonial Belanda juga ingin memecah belah persatuan rakyat Indonesia melalui bidang perkoperasian. Pemerintah Belanda membuat undang-undang koperasi tahun 1915 yang mengatur bahwa perkumpulan koperasi bisa dilakukan oleh segala bangsa dan tidak dikhususkan bagi rakyat Indonesia saja.
Karena peraturan ini, Indonesia juga mengeluarkan Undang-Undang Mo. 23 tahun 1927 yang mengatur tentang koperasi. Sehingga untuk beberapa saat, terjadi dualisme peraturan perkoperasian.
Sampai akhirnya, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) yang berada di bawah naungan Ir. Soekarno, memulai pergerakan dan berhasil membentuk 43 koperasi di Indonesia di tahun 1929. Pada tahun 1940, sudah terdaftar sebanyak 656 koperasi, dengan 574 koperasi diantaranya merupakan koperasi kredit di daerah pedesaan maupun perkotaan.
Koperasi Indonesia Setelah Merdeka
Setelah berhasil bebas dari masa penjajahan, Mohammad Hatta memulai kembali untuk mengedukasi para rakyat tentang koperasi. Maka, dilaksanakanlah Kongres Koperasi Indonesia yang pertama di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947. Hari ini juga ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Karena kontribusi Mohammad Hatta yang besar akan perkembangan koperasi di Indonesia, maka pada 17 Juli 1953, Bung Hatta resmi dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia saat Kongres Koperasi Indonesia diadakan di Bandung.
Adapun setelah merdeka, perkoperasian di Indonesia mencatat beberapa tanggal penting seperti dibentuknya Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indoneisa (KOKSI) pada tahun 1961 dan diadakan Musyawarah Nasional Koperasi (MUNASKOP II) yang mengesahkan Undang-Undang Koperasi No. 14 pada tanggal 2-10 Agustus 1965.
Meskipun perkembangan koperasi di Indonesia sampai merdeka terbilang cukup progresif, memasuki tahun 2000-an hingga kini, koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat dan belum menunjukkan adanya perkembangan baru.
Lambang Koperasi Indonesia
Setiap elemen dalam lambang koperasi Indonesia, memiliki maknanya tersendiri, lho. Yuk, simak lengkapnya di bawah ini.
Keterangan Lambang | Arti |
Bintang dan Perisai | Menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil Koperasi Indonesia. |
Gigi Roda | Melambambangkan usaha yang terus menerus dilakukan oleh koperasi. |
Rantai | Melambangkan kesatuan dan persatuan yang kokoh. |
Pohon Beringin | Melambangkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadian Indonesia. |
Timbangan | Melambangkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dasar koperasi. |
Padi dan Kapas | Melambangkan kemakmuran rakyat yang akan dicapai. |
Koperasi Indonesia | Melambangkan kepribadian koperasi Indonesia. |
Nah, itulah beberapa catatan sejarah dan bagaimana perkembangan koperasi di Indonesia. Menarik, kan? Mudah-mudahan pembahasan ini cukup memberikan pencerahan buat kamu dalam materi mata pelajaran Ekonomi. Untuk belajar lebih atau sekedar ingin membaca artikel menarik lainnya, jangan lupa untuk subscribe ke Quipper Video atau mampir ke Quipper Blog, ya. Sampai bertemu lagi!