Home » Mapel » Sejarah » Yuk, Mengenang dan Mengenal Lebih Dalam tentang Perjanjian Renville

Yuk, Mengenang dan Mengenal Lebih Dalam tentang Perjanjian Renville

Halo, Quipperian! Kamu yang berakhir di laman web ini pasti lagi kepo belajar Sejarah, khususnya materi perjanjian Renville, ya? Pastilah, makanya diklik artikelnya, iya enggak? Pilihanmu tepat banget, nih karena dalam artikel ini Quipper Blog akan membahas lengkap perihal perjanjian Renville. Mulai dari apa itu perjanjian Renville, latar belakang, siapa saja tokohnya, hasil perjanjian, hingga dampaknya.

Yowes, daripada berlama-lama, langsung saja kepoin di bawah ini, ya!

Apa Itu Perjanjian Renville?

Perjanjian Renville, ditandangani 17 Januari 1948, merupakan perjanjian antara Belanda dan Republik Indonesia yang dilaksanakan di atas kapal perang AS Renville yang berlabuh di pelabuhan Jakarta. Perjanjian tersebut merupakan upaya, walaupun tidak berhasil, untuk menengahi perselisihan yang belum terselesaikan oleh penyelesaian Belanda-Indonesia sebelumnya, Perjanjian Linggarjati tahun 1946.

Perjanjian ini membentuk gencatan senjata di sepanjang garis yang disebut “Garis Van Mook”, nama yang berasal dari gubernur jenderal Belanda, yang menghubungkan posisi Belanda yang paling maju. Perjanjian gencatan senjata mengukuhkan keuntungan teritorial Belanda dan juga memberikan kedaulatan Belanda de jure sampai pembentukan Amerika Serikat Indonesia selesai. Di pihak Indonesia, keuntungan satu-satunya republik adalah janji plebisit di Jawa, Madura, dan Sumatera yang diduduki Belanda, untuk menentukan apakah mereka akan bergabung dengan republik atau menjadi negara yang terpisah.

Latar Belakang

Setelah Kesepakatan Linggarjati, — yang merumuskan pembentukan Republik Indonesia Serikat  — konflik antara Belanda dan kaum republikan masih berlanjut. Masing-masing pihak menuduh pihak lain melanggar perjanjian. Belanda melanjutkan operasi militer mereka, di Jawa dan Madura, yang mendorong pejuang republikan mencari bantuan di luar negeri.

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menawarkan mediasinya dan menghasilkan pembentukan Komite Tiga Negara atau Good Offices Committee (GOC), yang terdiri atas: Australia (dipilih oleh Republik Indonesia), Belgia (dipilih oleh Belanda), dan Amerika Serikat (dipilih oleh keduanya). KTN meyakinkan bahwa kekuatan internal republik tidak akan berkurang dalam periode sementara sambil menunggu pengalihan kedaulatan Belanda ke Indonesia federal dan bahwa republik akan mendapatkan perwakilan yang adil dalam pemerintahan federal yang akan datang.

Pada tanggal 29 Agustus 1947, Belanda mendefinisikan “Garis Van Mook” sebagai tanda batas wilayah yang mereka kuasai pada saat gencatan senjata. Ironisnya, di dalam garis tersebut banyak diikutsertakan daerah-daerah yang bukan kekuasaan mereka. Republik Indonesia hanya disisakan sepertiga dari pulau Jawa dan sebagian besar dari Sumatera. Hal ini secara halus mengakibatkan blokade Belanda yang memotong persediaan senjata, makanan, dan pakaian kepada kaum pejuang yang masih tertinggal di daerah dalam garis batas Van Mook.

Tokoh-tokoh Perjanjian Renville

Pertemuan pertama antara Indonesia, Belanda, dan Komisi Tiga Negara terjadi pada 8 Desember 1947. Dilansir dari situs histori.id, berikut ini tokoh-tokoh penting yang tercatat sebagai peserta dari masing-masing negara dalam Perjanjian Renville.

  1. Indonesia diwakili oleh Amir Syarifudin (ketua), Ali Sastroamijoyo, H. Agus Salim, Dr.J. Leimena, Dr. Coatik Len, dan Nasrun.
  2. Belanda diwakili oleh R. Abdul Kadir Wijoyoatmojo (ketua), Mr. H.A.L. Van Vredenburg, Dr.P.J. Koets, dan Mr.Dr.Chr.Soumokil.
  3. KTN sebagai mediator dari PBB diwakili oleh Frank Graham dari Amerika Serikat selaku negara mediator, Paul Van Zeeland dari Belgia selaku sekutu Belanda, dan Richard Kirby dari Australia selaku sekutu Indonesia.

Timeline Terjadinya Perjanjian Renville

  • 19 Desember 1947

Perdana Menteri Belanda, yang berkunjung ke Medan, mengatakan harus ada perbaikan cepat dan akan “sangat disayangkan jika keputusan final ini tidak didengar.”

  • 26 Desember 1947

Negosiasi menemui jalan buntu, Komite mengeluarkan “pesan Natal” yang mengusulkan gencatan senjata dengan “garis Van Mook” sebagai garis pemisah. Belanda mundur ke garis yang dipegang sebelum Produk Operasi bulan Juli dan Republik Indonesia mengambil atas administrasi sipil daerah sehingga dievakuasi. Indonesia menerima proposal tanpa syarat, tetapi Belanda hanya menerima sebagian dan bahkan mengajukan dua belas proposal balasan.

  • 29 Desember 1947

Gubernur Jenderal Van Mook mengumumkan pembentukan negara Sumatera Timur, yang menunjukkan bahwa Belanda bertahan dalam proses pembentukan negara federal.

  • 4 Januari 1948

Belanda mengadakan konferensi 10 negara-negara boneka yang mereka pilih di 10 wilayah Indonesia.

  • 9 – 12 Januari 1948

Delegasi Belanda memperingatkan bahwa jika pihak Indonesia tidak menerima proposal dalam waktu tiga hari, mereka akan mencari instruksi lebih lanjut dari pemerintahnya. KTN mengajukan enam poin baru menanggapi proposal Belanda. Belanda siap menerima ketentuan ini jika Indonesia melakukan hal yang sama dan juga menerima dua belas proposal mereka sebelum 12 Januari. Setelah 48 jam perpanjangan negosiasi dan diskusi untuk mengklarifikasi proposal Belanda, Dr. Frank Graham, anggota Komite AS, menekan Indonesia untuk menerima proposal tersebut. Indonesia yang semula berencana menolak menjadi menerima proposal Belanda karena mendapat kabar habisnya persediaan amunisi para pejuang, yang artinya jika mereka menolak proposal perang akan berlanjut dengan korban yang sangat banyak di pihak Indonesia

Hasil dan Dampak Perjanjian Renville

Akhirnya, perjalanan panjang bernegosiasi berakhir pada tanggal 17 Januari 1948 yang kini kita kenal sebagai Perjanjian Renville. Berikut hasil Perjanjian Renville yang tentunya sangat berdampak bagi sejarah bangsa Indonesia.

  1. Wilayah kekuasaan Indonesia berkurang.
  2. Blokade ekonomi Indonesia oleh Belanda.
  3. Penarikan pasukan dari kantong kekuasaan Belanda, dengan salah satu tonggak sejarahnya adalah Long March Siliwangi.
  4. Perubahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat.
  5. Pembentukan Kabinet Amir Syarifudin II/
  6. Terpecahbelahnya bangsa Indonesia dalam bentuk maraknya pemberontakan seperti RM Kartosuwiryo.

Nah, sekian dulu pembahasan Quipper Blog mengenai Perjanjian Renville, ya. Kalau kamu masih penasaran dengan materi ini, gabung saja dengan Quipper Video. Di sana kamu akan mendapatkan materi lebih dalam dan detail tentang mata pelajaran apapun yang mau kamu pelajari. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya, ya!

Penulis: Jan Wiguna

Lainya untuk Anda