Yuk, Manfaatkan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah)

image source : kip-kuliah.kemdikbud.go.id

KIP Kuliah – Quipperian tentunya udah nggak asing lagi dong dengan yang namanya Kartu Indonesia Pintar atau yang biasa disingkat KIP? Kartu Indonesia Pintar merupakan kartu identitas yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA untuk mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah melalui Program Indonesia Pintar, dan setiap anak yang mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Seiring berjalannya waktu, Program Indonesia Pintar kini memperluas cakupannya hingga ke tingkat mahasiswa dengan menerbitkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau biasa disingkat KIP Kuliah. Jadi, ini merupakan kelanjutan dari program KIP yang sebelumnya cuma berlaku dari SD hingga SMA.

Kartu Indonesia Pinter Kuliah (KIP Kuliah)

Menurut Presiden Joko Widodo, KIP Kuliah akan diberikan kepada lulusan SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu tetapi berprestasi agar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Selain bantuan biaya pendidikan, mulai tahun akademik 2021/2022, mahasiswa pemilik KIP Kuliah juga akan memperoleh manfaat lain yaitu bantuan biaya hidup yang besarannya berbeda-beda berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah perguruan tinggi. Selain itu, perguruan tinggi yang bisa dipilih juga semakin beragam, baik itu Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta.

Tahapan Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)

Quipperian yang ingin mendapatkan KIP Kuliah bisa segera mengurusnya ya! Berikut ini adalah tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di website Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (untuk mobile apps segera ada di Google Play Store).
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. Jadi, bagi calon mahasiswa yang belum mengetahui status pendaftarannya di perguruan tinggi diterima atau ditolak, tetap bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah tetapi akan gugur jika ditolak atau tidak lulus seleksi penerimaan.

Persyaratan Mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Masalah keterbatasan ekonomi yang disebutkan pada poin 2 dibuktikan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut :

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria tersebut, maka dapat tetap melakukan pendaftaran untuk mendapat KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Masa Berlaku KIP Kuliah

Sebagaimana bantuan pendidikan pada umumnya, KIP Kuliah juga memiliki batasan waktu penerimaan bantuan. Masa berlakunya berbeda-beda tiap jenjang studi yang diprogramkan termasuk program profesi yang dipilih.

Masa berlaku pada program kuliah reguler :

  • D2: maksimal 4 semester
  • D3: maksimal 6 semester
  • D4: maksimal 8 semester
  • S1: maksimal 8 semester

Masa berlaku pada program profesi :

  • Guru: maksimal 2 semester
  • Ners: maksimal 2 semester
  • Apoteker: maksimal 2 semester
  • Dokter gigi: maksimal 4 semester
  • Dokter hewan: maksimal 4 semester
  • Dokter: maksimal 4 semester

Jadi, segera daftar KIP Kuliah yuk! Untuk  tahun ini, pendaftaran dibuka mulai 02 Februari 2022 – 31 Oktober 2022. Biar lebih update, selalu cek jadwalnya di website http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ ya!

Penulis: Mawardi Janitra
Editor: Tisyrin Naufalty T

Lainya Untuk Anda

Skill Leadership: Pengertian, Tipe, Manfaat, dan Cara Mengembangkannya

Serba-serbi Jurusan Teknik Telekomunikasi

15 Jurusan Kuliah yang Tidak Ada Matematika, Apa Saja Pilihannya?